logo tb
BeritaDaerahHukumNasionalNewsSerdang BedagaiSumatera UtaraTerkiniTNI / POLRI

Polres Sergai sat Reskrim ringkus gagalkan sindikat pencurian dan pengiriman pekerja migran ilegal.

97
×

Polres Sergai sat Reskrim ringkus gagalkan sindikat pencurian dan pengiriman pekerja migran ilegal.

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Serdang Bedagai – Sumatera Utara, Upaya dua perempuan di Serdang Bedagai untuk mengirim empat calon pekerja migran secara ilegal ke Malaysia akhirnya kandas di tangan polisi.

PEMIMPIN REDAKSI TARGET BERITA

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil menggagalkan pengiriman itu pada Minggu, 28 September 2025, di Gerbang Tol Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan.

Dua tersangka yang diamankan adalah Rizky Handayani (47) dan Nadia Nasha (25), keduanya warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan.

Keduanya diduga berperan sebagai perekrut dan penghubung calon pekerja migran dengan pihak di Malaysia.

Empat korban yang rencananya akan diberangkatkan adalah Ainun Marwiyah (27), Ira Oktavia (44), Yulistiani Lubis (28), dan Hesti Afriyanti (45).

Keempatnya dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji 1.500 ringgit Malaysia atau sekitar Rp5 juta per bulan.

Informasi tentang keberangkatan non-prosedural itu pertama kali diterima polisi pada Senin (29/9/2025).

Setelah melakukan penyelidikan, petugas menghentikan sebuah mobil Fortuner hitam bernomor polisi BK 1440 LD di pintu tol Sei Sijenggi. Di dalamnya ditemukan enam perempuan dan satu sopir laki-laki.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui empat perempuan tersebut akan berangkat ke Malaysia tanpa prosedur resmi,” ujar Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, dalam keterangan pers yang diwakilkan oleh Wakapolres Kompol Rudy Candra, SH, MH, Kamis (23/10/2025).

Barang bukti yang disita antara lain tiga unit handphone, lima paspor, dan mobil Fortuner yang digunakan untuk mengangkut para calon pekerja migran.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, subsider Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp. 15 miliar.

“Polres Serdang Bedagai akan terus berkomitmen memberantas praktik pengiriman PMI ilegal, karena hal ini sering berujung pada kasus eksploitasi dan perdagangan orang,” tambah IPTU Binrod.

(Roni Purba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *