logo tb
BengkuluBeritaDaerahHukumKab. Bengkulu UtaraNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

‎Polsek Ketahun Ringkus Dua Pemuda Lampung Spesialis Penipuan Bukti Transfer Palsu

62
×

‎Polsek Ketahun Ringkus Dua Pemuda Lampung Spesialis Penipuan Bukti Transfer Palsu

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Bengkulu Utara – Bengkulu, Unit Reskrim Polsek Ketahun, Polres Bengkulu Utara, berhasil mengungkap sindikat penipuan dengan modus bukti transfer palsu.

‎Dua orang pemuda asal Lampung berhasil dibekuk setelah memperdaya seorang pemilik butik di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun.

‎Kapolsek Ketahun, AKP Rastyono, SH, mengonfirmasi bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Selasa (21/4/2026).

‎Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang terdaftar dengan nomor LP/B/03/IV/2026/SPKT/Polsek Ketahun tertanggal 17 April 2026.

‎“Kami telah mengamankan dua tersangka berinisial AS (25) dan YS (26), keduanya merupakan warga Menggala, Tulang Bawang, Lampung. Saat ini, keduanya tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Ketahun,” ujar AKP Rastyono.

‎Aksi penipuan ini bermula pada akhir Maret 2026. Salah satu tersangka yang mengaku bernama Luki menghubungi admin butik milik korban untuk memesan sejumlah pakaian.

‎Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirimkan gambar tangkapan layar (screenshot) bukti transfer bank yang telah dimanipulasi.

‎Tercatat selama bulan Maret, pelaku melakukan enam kali transaksi dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp. 1,2 juta hingga yang terbesar mencapai Rp6,4 juta.

‎Pada tiga pesanan awal, korban yang belum menaruh curiga langsung mengirimkan barang ke alamat pelaku.
‎Modus ‘Refund’ Palsu.

‎Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian menjalankan modus permintaan pengembalian uang (refund). Dengan dalih pembatalan pesanan secara sepihak, pelaku meminta korban mengirimkan kembali sejumlah uang ke rekening atas nama Ariyanto.

‎Korban yang percaya pada bukti transfer masuk (yang ternyata palsu) akhirnya mentransfer uang pribadinya kepada pelaku.

‎”Korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan pada 31 Maret 2026 saat melakukan pengecekan mutasi rekening secara menyeluruh. Ternyata, tidak ada satu pun dana dari pelaku yang masuk ke rekening korban,” tambah Kapolsek.

‎Atas kejadian ini, kepolisian mengimbau kepada para pelaku usaha daring (online) agar lebih waspada dan selalu melakukan verifikasi melalui mobile banking atau internet banking sebelum memproses pesanan atau permintaan pengembalian dana.

‎(Johan SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *