logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Proyek Puluhan Miliar Gedung Kejari Jakut Terinidikasi Tanpa Izin PBG

66
×

Proyek Puluhan Miliar Gedung Kejari Jakut Terinidikasi Tanpa Izin PBG

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Proyek pembangunan gedung baru Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di Jalan Yos Sudarso Nomor 10 senilai Rp. 96 miliar terindikasi tidak mengantongi dokumen izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal tersebut berdasarkan hasil pantauan media ini di lokasi proyek pembangunan pada Jumat (6/2/2026) siang.

Pada lokasi proyek pembangunan gedung Kejari Jakut lima lantai itu hanya terdapat papan informasi yang berisi tentang nama kegiatan, lokasi, nilai kegiatan, nomor kontrak, masa kontrak, pelaksana, dan konsultan manajemen konstruksi.

Akan tetapi sebaliknya, media ini tidak melihat ada papan informasi soal izin PBG di lokasi proyek yang menggunakan lahan bekas pembuangan sampah sementara seluas setengah hektar tersebut.

Sebab, ketiadaan izin PBG berdampak hukum, finansial, dan administratif yang serius bagi pemilik bangunan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, sanksi bagi bangunan tanpa PBG bersifat tegas dan mengikat.

“Sanksi administratif dan denda yakni penghentian konstruksi karena pemerintah berhak menghentikan kegiatan pembangunan secara sementara atau permanen,” ucap praktisi hukum Tanlih Barimbing menanggapi pembangunan Gedung Kejari Jakut yang tidak memiliki PBG itu.

Mirisnya lagi, kata Tanlih, apabila benar pembangunan Gedung Kejari Jakut tidak memiliki izin PBG, bearti pihak Kejari Jakut turut serta membiarkan pelanggaran hukum.

“Mustinya mengingatkan kontraktor untuk segera mengurus perizinan sebelum mengerjakan proyek bangunan, bukan sebaliknya membiarkan tidak taat hukum,” sesal Tanlih.

Menurut keterangan warga sekitar, pengerjaan proyek dimaksudi sudah berjalan selama lima bulan sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026 ini.

“Dan harus dipasang di tempat strategis agar publik dapat mengetahui kalau proyek tersebut telah memiliki izin PBG,” sindirnya.

Selain itu, kata Tanlih, ada pula denda administratif bagi pemilik bangunan dapat dikenakan denda hingga 10% dari nilai bangunan yang dibangun.

“Bangunan dapat diperintahkan untuk dibongkar secara paksa jika melanggar ketentuan. Apabila bangunan yang tidak ber-PBG akan dipasangi plang segel atau dilarang beroperasi,” ujarnya.

Tanlih menambahkan, ada sanksi pidana jika bangunan tanpa PBG menyebabkan kerugian materiil, kecelakaan, atau bahkan korban jiwa, pemilik dapat dijerat sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda tambahan Maksimal 20% dari nilai bangunan.

Talih menegaskan meski bangunan sudah berdiri, pemilik wajib segera mengurus legalisasi melalui Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan PBG agar menghindari sanksi lanjutan.

“Ketiadaan atau kegagalan dalam menerbitkan PBG membawa dampak serius bagi keuangan daerah, terutama karena PBG merupakan salah satu komponen retribusi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketika PBG tidak terurus atau tidak diterbitkan oleh pemerintah daerah, retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah tidak terealisasi,” tandas Tanlih.

(Daniel Turangan / Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *