Targetberita.co.id Medan – Sumatera Utara, Petugas Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melakukan penggerebekan lokalisasi judi yang terdapat di food court parkiran Yang lim Plaza, Kel Sei Rengas, Kec Medan Area, pada Rabu (30/4/2025) malam kemarin.
Saat memasuki lokasi petugas menemukan adanya dua orang pemain yang mendapatkan hadiah emas beserta para panitia penyelenggara permainan ketangkasan tersebut.
Polres Labusel Ungkap Kasus Judi Online
Terlibat Judi Online, 2 Warga Simalungun Ditangkap di Sei Suka Batu Bara
” Jadi modus perjudiannya ini dengan hiburan berpantun, yang mana para pemain terlebih dahulu membeli kupon kepada penyelenggara batu goncang dengan harga bervariasi mulai dari sepuluh hingga lima puluh ribu rupiah,” ungkap Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono didampingi Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, Jumat (2/5/2025).
Setelah membeli kupon, lanjut Sumaryono para pemain dan penyelenggara lalu bernyanyi sekaligus menggoncang dan membacakan angka yang keluar dari kupon yang dibeli para pemain dengan bernada pantun.
Jika angka yang dibacakan penyelenggara sesuai seluruhnya dengan angka kupon pemain maka pemain tersebut dinyatakan sebagai pemenang.
Penyidik Subdit Jahtanras Ditreskrimum Poldasu memasang garis police di arena judi batu goncang.
” Hadiahnya itu bermacam-maca, ada minyak goreng, beras, hingga sembako lainnya. Namun yang paling bernilai tinggi itu ada emas seberat 0,33 gram dan 0,77 gram serta emas antam seberat 1 gram,” jelas Sumaryono.
Dari lokasi ini polisi mengamankan sebanyak sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan beragam peran diantaranya pemain, penyelenggara, hingga pengawas. Tak hanya para tersangka, polisi juga mengamankan beragam barang bukti seperti emas anting dan gelang sebanyak 21 dompet, 5 karung beras kecil, 1 layar monitor televisi, 3 kardus kupon ketangkasan batu goncang. 15 blok voucher bernilai Rp50.000 untuk hadiah emas antam, dan puluhan barang bukti lainnya.
(Roni P Purba)