Targetberita.co.id Jakarta, Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, bergerak cepat menuju Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (25/11/2025) malam.
Langkah itu diambil sesaat setelah Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan hak rehabilitasi hukum kepada Ira terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, di Kantor Presiden, Jakarta.
Prasetyo menyebut rehabilitasi diberikan setelah melalui kajian mendalam oleh DPR, Kementerian Hukum dan HAM, serta para ahli hukum.
“Dalam rapat terbatas, Bapak Presiden memutuskan untuk menggunakan hak prerogatif beliau,” ujar Prasetyo.
Kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo, menyambut keputusan tersebut dengan penuh syukur. Ia menilai rehabilitasi merupakan bentuk pemulihan martabat kliennya setelah adanya kekeliruan dalam proses hukum.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo, Bang Dasco, Bang Teddy, dan Pak Mensesneg. Rehabilitasi ini mengembalikan hak Bu Ira sebagai manusia yang bebas,” ujar Soesilo.
Tanpa menunda waktu, Soesilo menyatakan bahwa dirinya langsung menuju KPK.
“Saya mau ke KPK untuk memastikan apakah mereka sudah menerima surat rehabilitasi dari Presiden. Kalau sudah, kami berharap pembebasan Bu Ira dapat dilakukan malam ini juga,” tegasnya.
(Farid Hidayat)













