Targetberita.co.id Bekasi – Jawa Barat, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten/Kota Bekasi akan melaksanakan aksi unjuk rasa di depan PT.Progress Die Cast yang berlokasi di Jl. Cilosari Kawasan EJIP Plot 7E, Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat pada 3-5 November 2025.
Aksi ini merupakan wujud konsistensi serikat pekerja untuk melindungi anggotanya dan menuntut hak-hak yang belum terpenuhi.
Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan, permasalahan yang menjadi dasar aksi unjuk rasa ini adalah Perjanjian Bersama yang telah disepakati dan disahkan Pengadilan Hubungan Industrial di Bandung namun dilanggar oleh pengusaha.
Selain itu, ada beberapa permasalahan lainnya yang terjadi di PT. Progres Diecast, seperti upah yang tidak sesuai, kinerja HRD yang tidak optimal, dan status pekerja yang tidak jelas.
Selanjutnya diketahui tuntutan aksi unjuk rasa ini adalah sebagai berikut :
– Jalankan isi Pasal 1 Perjanjian Bersama Tanggal 8/10/2019
– Evaluasi kinerja HRD PT. Progres Diecast atas pelanggaran PB 8/10/2019
– Naikan upah tahun 2025 bagi pekerja kontrak
– Tetapkan formula perhitungan bonus pekerja setiap tahunnya
– Bayarkan upah Rendi Febianto (pekerja PKWT yang sudah RESIGN)
– Permudah serikat pekerja dalam dispensasi sesuai UU 21/2000
– Jalankan promosi sesuai isi Pasal 18 ayat C1 PKB
– Berikan kejelasan status pekerja yang mengambil/mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (JHT) 100%
– Tertibkan pekerja outsourcing yang ada di bagian inti perusahaan
Aksi unjuk rasa ini bukan hanya kepentingan pekerja, tetapi juga untuk menciptakan keselarasan antara serikat pekerja dan pengusaha selanjutnya, dengan aksi ini, serikat pekerja menegaskan tekad bahwa perjuangan buruh tidak akan berhenti demi perubahan nyata kearah yang lebih baik.
(Agus)













