logo tb
BantenBeritaDaerahNasionalNewsTangerangTerkiniTNI / POLRI

Residivis Bobol Rumah Gasak 50 Gram Emas dan Uang Tunai Puluhan Juta

22
×

Residivis Bobol Rumah Gasak 50 Gram Emas dan Uang Tunai Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Tangerang – Banten,  Seorang pria berinisial H alias Nano ditangkap polisi karena membobol rumah kosong di wilayah Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, dan mencuri sejumlah barang berharga. Nilai total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 126 juta — termasuk emas 50 gram, uang tunai Rp 25 juta, serta satu unit ponsel.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada 16 Oktober 2025, saat rumah dalam keadaan kosong. Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar dan merusak teralis jendela, kemudian mengambil barang-barang korban.

Setelah menjalankan aksinya, pelaku sempat lolos, namun berhasil diringkus pada Selasa, 2 Desember 2025, di bawah flyover Cengkareng, Jakarta Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat beraksi, dua unit sepeda motor, dan perhiasan emas hasil curian.

Jejak Kriminal Pelaku: Telah Berulang Masuk Penjara

H alias Nano bukan pelaku baru. Berdasarkan penyidikan, ia tercatat sebagai residivis dengan catatan kriminal panjang. Pelaku telah tiga kali keluar-masuk penjara, dengan kasus sebelumnya termasuk mencuri senjata milik anggota pasukan khusus serta sejumlah kasus pencurian individu/rumah.

Menurut keterangan polisi, Nano mengaku melakukan aksi pencurian baru-baru ini untuk modal berbisnis narkotika jenis sabu. Tuduhan itu kini masuk dalam penyidikan.

Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara.

(Lukman)