Targetberita.co.id Jakarta, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada Hakim HS.
Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Batam itu dipecat setelah terbukti melakukan perselingkuhan dengan pria lain.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 4 huruf e Perjanjian Bersama KY dan MA terkait Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” ujar Ketua MKH Hakim Agung Prim Haryadi, seperti dikutip dari situs resmi KY, Senin (22/12/2025).
Sidang MKH yang memutuskan pemecatan HS tersebut digelar di Gedung MA pada Kamis (18/12). Perkara ini bermula dari laporan suami sah Hakim HS.
Kronologi Perselingkuhan dan Pelanggaran Etik Hakim HS diduga kuat menjalin hubungan terlarang dengan seorang anggota organisasi masyarakat (Ormas) berinisial S.
Perselingkuhan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2023, dengan bukti komunikasi melalui aplikasi chat dan video call.
Selain bukti digital, tim pemeriksa juga menemukan dokumen foto yang menunjukkan Hakim HS dan S terlihat bersama dalam sebuah kegiatan resmi pengadilan. Bukti lain yang menguatkan adalah temuan mobil milik Hakim HS yang terparkir di sebuah hotel.
Pelanggaran etik ini tidak hanya berhenti pada perselingkuhan. Hakim HS juga dilaporkan ke atasannya, namun tidak menunjukkan perubahan perilaku. Ia bahkan pernah dipanggil oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA, tetapi menolak hadir dengan berbagai alasan.
(Agus)












