Targetberita.co.id Serdang Bedagai – Sumatera Utara, Kepolisian Sektor Firdaus, Polres Serdang Bedagai, menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemberitaan media daring terkait dugaan aktivitas perjudian tembak ikan di sebuah ruko di Dusun II, Desa Kampung Keling, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (9/7/2025).
Kapolsek Firdaus, Ajun Komisaris Polisi Andi Sujenderal, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Anggiat Sidabutar bersama tim opsnal untuk turun ke lokasi guna mengecek kebenaran informasi yang beredar luas di media sosial.
Setiba di lokasi sekitar pukul 15.50 WIB, tim mendapati pintu ruko dalam kondisi tertutup dan terkunci.
Petugas kemudian melakukan pengamatan melalui celah pintu dan tidak menemukan adanya aktivitas perjudian.
Tim juga menyisir area sekitar, namun tidak ditemukan peralatan yang mengarah pada praktik judi tembak ikan.
“Kami tidak menemukan aktivitas ataupun barang bukti yang mengindikasikan adanya praktik perjudian di lokasi tersebut,” kata Iptu Anggiat Sidabutar saat dikonfirmasi usai pemeriksaan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk aktivitas perjudian kepada pihak kepolisian atau melalui Bhabinkamtibmas setempat.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu L.B. Manullang, menyampaikan bahwa tindakan pengecekan ini merupakan respons atas pemberitaan yang muncul di media daring.
“Polres Sergai berkomitmen untuk selalu cepat menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk dari media, apalagi yang berkaitan dengan praktik ilegal seperti perjudian,” ujarnya, Kamis (10/7/2025).
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat praktik perjudian, sebagai bentuk penegakan hukum dan pelayanan terhadap aduan masyarakat.
(Roni P Purba)