Targetberita.co.id Bogor – Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menghentikan perkara penadahan yang menjerat Saepul Rohman melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Keputusan ini diambil setelah seluruh unsur penerapan RJ dinyatakan terpenuhi, termasuk adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma, menjelaskan perkara bermula ketika tersangka mencari motor untuk menunjang usaha berjualan ayam kampung potong keliling.
“Awalnya pada Kamis, 10 Juli 2025, tersangka menyampaikan kepada temannya, saudara Roy yang sekarang DPO, bahwa ia mau mencari motor untuk dipakai bekerja,” ujar Agung, Jumat (5 /12/2025).
Keesokan harinya, R bertemu saksi S dan memberitahukan bahwa tersangka membutuhkan motor, sekaligus memberikan alamat rumah Saepul di Kampung Cisuuk, Cibeuteung Udik, Kecamatan Ciseeng.
Pada 12 Juli 2025 pagi, S datang bersama kedua saksi yang sekarang DPO dengan membawa sepeda motor Honda Beat berwarna merah putih.
“Motor itu ditawarkan seharga Rp2,8 juta. Tersangka menawar menjadi Rp2,4 juta dan akhirnya disetujui,” kata Agung.
Setelah transaksi, plat nomor dicopot dan disimpan di rumah tersangka.
Kasus ini terungkap setelah pelaku penadah motor ditangkap. Pada 17 September 2025, polisi mengamankan Saepul sebagai penadah motor.
Menurut Agung, tersangka seharusnya bisa menduga bahwa harga motor tersebut tidak wajar dan tidak disertai surat-surat. Namun, ada kondisi khusus yang membuat perkara ini dinilai layak dihentikan melalui RJ.
“Alasan tersangka membeli motor itu untuk dipergunakan untuk jualan ayam kampung keliling.
Dia ngambil dari peternak di tetangga-tetangganya. Dijual di pasar dinaikkan Rp. 5 – 10 ribu. Selain itu istrinya juga sedang hamil lima bulan,” terangnya.
Agung memastikan seluruh syarat RJ terpenuhi ancaman pidana di bawah lima tahun, kerugian di bawah Rp5 juta, serta adanya perdamaian.
Pertemuan mediasi yang menghadirkan ketua RT, RW, dan tokoh agama menunjukkan bahwa tersangka dikenal aktif dan baik di lingkungan tempat tinggalnya. Korban kemudian bersedia memaafkan.
Sebagai komitmen pasca-RJ, tersangka diwajibkan mengikuti kegiatan sosial selama tiga bulan, seperti pengajian rutin Kamis malam dan membersihkan masjid setiap Jumat pagi.
“Terus setiap malam jumat itu melakukan pengajian jam 7, terus tiap hari jumat bersih-bersih masjid sebelum solat Jumat selama 3 bulan,” pungkasnya.
(Agus)












