Target Berita.co.id PPU KALTIM, Rumah J pelaku pembunuhan sadis 1 keluarga yang terjadi di rumah Waluyo, Rt. 018 Desa Babulu Laut Kec. Babulu Kab. Panajam Paser Utara, Selasa (6/2/2024), akhirnya dirobohkan dan rata dengan tanah, Sabtu (10/2/2024).
Masyarakat dan Kepala Desa Babulu Laut beserta Camat Babulu telah mengambil kesimpulan dan sepakat meroboh kan rumah pelaku yang di saksikan oleh pihak Koril Babulu, Polsek Babulu serta Polres Kabupaten Penajam Paser Utara atas dasar kesepakatan keluarga pelaku yang khawatir akan kemarahan warga masyarakat yang geram terhadap peristiwa sadis yang dilakukan pelaku dan merupakan keputusan untuk menghilangkan bekas kejahatan dan tragedi serta trauma keluarga korban dan warga sekitar dengan kejadian memilukan di tempat tersebut.
Masyarakat babulu laut yang geram kini telah terkondusifkan, pasalnya pihak dari keluarga pelaku telah membuat kesepakatan untuk di roboh kan rumah pelaku dan keluarga pelaku tidak akan kembali lagi ke Desa Babulu laut Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tiga bangunan yang terdiri dari dua rumah dan satu bengkel milik keluarga J juga turut dirobohkan dengan alat berat jenis ekskavator.
Disebutkan bahwa pembongkaran tersebut atas kesepakatan keluarga pelaku untuk menghilangkan rasa trauma keluarga dan warga sekitar.
Selain itu rumah korban juga turut dibongkar atas permintaan keluarga korban guna menghilangkan rasa trauma atas peristiwa sadis yang dialami keluarga korban, setelah 40 hari wafatnya para korban, tutur keluarga korban.
Alimudin selaku perwakilan keluarga dalam pernyataannya menyebutkan siap pindah dari Desa tersebut, bahkan keluar dari wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, tuturnya saat membacakan surat pernyataan dihadapan masyarakat dan para penegal hukum dilokasi pembongkaran rumah.
Berikut petikan surat pernyataan Alimudin yang dibacakan dengan disaksikan warga masyarakat dan Kepala Desa Babulu serta pihak Koramil juga Kepolisian :
“Yang bertanda tangan dibawah ini Aliudin tempat tanggal lahir balik papan 21 oktober 1987, agama Islam alamat Babulu Laut RT 18, Kecamatan Babulu Laut Kabupaten Penajam Paser Utara, mewakili keluarga saya dengan ini pernyataan dengan sesungguhnya, bahwa,”
1. Saya dan keluarga saya bersedia untuk tidak bertempat tinggal lagi di RT 18 Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu ataupun di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
2. Saya dan keluarga saya bersedia rumah kami di RT 18 Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, dirobohkan untuk mengurangi rasa trauma di masyarakat setelah barang-barang kami dikeluarkan dari rumah kami.
(Yusran Bukit Subur, Doni, Sabaryansah)