Targetberita.co.id Jakarta, Salah satu kuasa hukum, BG, telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka pada kamis (27/2/2025), Ia pun ditahan di Rutan Salemba cabang kejagung.
Patris menyebut bahwa pihaknya juga telah melakukan upaya penjemputan paksa terhadap saudara OS.
“Tadi kami lakukan penjemputan dan kepada saudara OS kami himbau untuk segera menyerahkan diri,” ujar Patris
Uang yang didapat oleh Azam, ujar Patris, mengalir ke beberapa oknum jaksa.
Penyidik tengah menelusuri siapa saja jaksa yang menerima uang korupsi ini.
“Dari pemeriksaan di penyidik ditemukan juga fakta bahwa uang yang didapat oleh JPU AZ ini juga mengalir ke beberapa oknum jaksa yang sekarang sedang ditelusuri oleh penyidik untuk membuktikan keterangan-keterangan itu,”
Ia mengatakan uang yang diperoleh Azam ditransfer ke salah seorang honorer di Kejari Jakarta Barat.
Uang ini digunakan Azam untuk kepentingan pribadi. Sebagian uang itu juga dititipkan di rekening istrinya.
Patris mengatakan Kejati DKI sudah memblokir rekening, menyita aset rumah dan uang yang dititipkan kepada istri Azam.
Patris juga mengungkapkan bahwa saat ini Azam menjabat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat. AZ sedang dalam proses pencopotan dari jabatannya.
“Mengenai status kepegawaian dan lain-lain, pencopotan sedang dalam proses sesuai mekanisme kepegawaian yang ada,” tuturnya.
Pasal yang disangkakan terhadap Azam yaitu Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal yang disangkakan terhadap kuasa hukum berinisial BG yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Daniel Turangan)