logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

RUU Pengelolaan Ruang Udara Diserahkan Menkum ke DPR RI

65
×

RUU Pengelolaan Ruang Udara Diserahkan Menkum ke DPR RI

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara kepada Panitia Khusus DPR RI, guna mempercepat proses pembahasan.

Ia menyampaikan bahwa meskipun pengelolaan laut dan berbagai sumber daya di daratan sudah memiliki dasar hukum, sejauh ini belum ada regulasi khusus yang mengatur ruang udara secara menyeluruh.

“Kami berharap kiranya rancangan undang-undang ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.(28/4/2025) di lansir antaranews

Ia menjelaskan, DPR RI telah memulai pembahasan RUU tersebut sejak periode 2019–2024, namun belum tuntas. Oleh karena itu, pada September 2024, RUU ini dibawa ke periode legislatif 2024–2029 melalui mekanisme carry over.

Supratman menekankan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar memiliki kepentingan strategis terhadap ruang udara, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara optimal, berkelanjutan, dan menjamin perlindungan serta kesejahteraan rakyat.

Menurutnya, hingga kini belum ada aturan yang secara komprehensif mengatur pengelolaan ruang udara. Pemerintah memandang penting untuk segera mengesahkan RUU ini, mengingat belum adanya dasar hukum bagi pelarangan wilayah udara, penegakan hukum atas pelanggaran udara yang selama ini hanya bersifat administratif, serta belum adanya aturan penggunaan drone oleh masyarakat maupun instansi pemerintah.

Ia juga menyoroti bahwa negara-negara seperti Australia, Thailand, dan Oman telah memiliki regulasi tersendiri terkait ruang udara, yang berbeda dari peraturan penerbangan konvensional.

Dengan latar belakang tersebut, Supratman menegaskan pentingnya regulasi baru yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperjelas hubungan antar-lembaga dalam mengelola ruang udara nasional.

“Kami sampaikan Rancangan Undang-undang tentang pengelolaan ruang udara untuk dibahas kembali pada tahun 2025 ini agar disetujui dan disahkan, dan dapat menjadi dasar hukum dalam pengelolaan ruang udara guna mewujudkan kepentingan nasional,” tutupnya.

(Agus)