Targetberita.co.id Jakarta, Volume sampah pasar Kramat Jati, Jakarta luar biasa banyak.
Personel gabungan mengangkut gunungan sampah di kawasan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, pada hari pertama sekitar 450 ton sampah.
“Sebanyak sekitar 450 ton sampah sudah diangkut oleh personel gabungan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur,” kata Kepala Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) Kecamatan Kramat Jati Dwi Firmansyah di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Seluruh sampah yang diangkut itu langsung dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.
Saat ini, kata Dwi, diperkirakan masih tersisa sekitar 1.300 ton sampah di Pasar Induk Kramat Jati.
“Rencana awal, ada 23 truk, tetapi yang beroperasi hanya 20 armada karena tiga mengalami kendala teknis,” ujar Dwi.
Dia menjelaskan dari 20 armada yang dikerahkan, delapan unit di antaranya berasal dari Satpel LH Kecamatan Kramat Jati, delapan unit bantuan dari Dinas LH DKI Jakarta, serta empat unit dari Unit Pengelola Sampah (UPS) Badan Air Dinas LH DKI Jakarta.
Seluruh armada tersebut melaksanakan total 31 rit pengangkutan.
Sebagian truk mampu melakukan dua kali perjalanan lengkap (rit), sementara lainnya hanya satu rit akibat antrean panjang di TPST Bantar Gebang.
“Masih tersisa sekitar 1.300 ton sampah. Kegiatan pembersihan dilanjutkan kembali hari ini dan ditargetkan rampung pada Minggu lusa,” ucap Dwi.
Dia pun berharap proses penanganan sampah di Pasar Induk Kramat Jati dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Namun, dia menegaskan kelancaran pengangkutan juga bergantung pada kondisi cuaca di TPST Bantar Gebang.
“Apabila terjadi hujan deras yang disertai angin kencang dan petir, layanan pembuangan sampah di TPST Bantar Gebang akan dihentikan sementara hingga kondisi cuaca kembali normal,” tutur Dwi.
Langkah itu diambil menyusul meningkatnya volume sampah secara signifikan selama musim buah yang menyebabkan penumpukan di sejumlah titik kawasan pasar tersebut.
Sebanyak 25 armada perbantuan dikerahkan untuk melakukan penanganan sampah secara intensif sehingga akumulasi sampah tidak mengganggu aktivitas pasar dan lingkungan sekitar.
Pengangkutan sampah itu sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan, kawasan komersial.
(Agus)












