Targetberita.co.id Tangerang – Banten, Diduga Rumah di Atas Tanah PU Dijadikan sarang peredaran obat golongan G di Sukatani Permai, RT. 004 RW. 004, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Menurut salah satu warga mengatakan,ll sungguh mengherankan, lokasi rumah yang diduga menjadi sarang peredaran obat tersebut tidak jauh dari kediaman salah satu pejabat pemerintah setempat, ujarnya.
Warga yang sudah resah berharap agar pihak Aparat penegak Hukum dapat bertindak cepat, kalau tidak bertindak, maka diduga ada main dengan para pengedar, tutur salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
AN yang juga merupakan salah satu warga setempat, mengungkapkan bahwa aktivitas mencurigakan di rumah tersebut sudah berlangsung cukup lama, namun belum ada tindakan dari aparat Setempat.
“Sering keluar-masuk orang, kebanyakan anak muda. Jamnya juga tidak wajar. Kami curiga karena rumah itu berdiri di atas tanah PU, tapi malah dipakai untuk kegiatan yang meresahkan,” ujar AN kepada media.
Pelaku usaha yang memperjualbelikan obat daftar G tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 196 undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,dan pasal 197 UU Kesehatan Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Sekali lagi kami sampaikan, kami mohon dengan sangat kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan tindakan tegas, sebelum generasi-generasi muda jadi imbas nya”, tutup AN.
(Madhawi)












