logo tb
BeritaDaerahHukumNewsTNI / POLRI

Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir Ciduk Pengedar Sabu di Bangko Sempurna dan Amankan 62 Gram BB

105
×

Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir Ciduk Pengedar Sabu di Bangko Sempurna dan Amankan 62 Gram BB

Sebarkan artikel ini

Target Berita.co.id Rokan Hilir Riau, Diduga sering transaksi sabu di rumah, SK (46) Diciduk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil di rumahnya di Jalan Durian, Dusun Bangun Rejo Kepenghuluan Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Rabu (7/2/2024).

Tersangka yang mengaku sebagai seorang wiraswastawan ini mengakui perbuatannya dan menunjukkan sejumlah barang bukti sabu yang disimpan di dalam botol M 150 dan kaleng Rokok Gudang Garam, dengan berat total 62 gram sabu-sabu yang langsung diamankan pihak kepolisian.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rokan hilir Iptu Yulanda Alvaleri S Trk MM membenarkan adanya Pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

“Setelah memperoleh informasi tersebut Kasat Res Narkoba Res Rokan Hilir Iptu Anra Nosa SH,.M.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi rumah yang diinformasikan. Selanjutnya Tim Opsnal mendatangi serta melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah dan berhasil mengamankan 1 orang laki laki yang sedang duduk samping rumah tersebut,” terang Iptu Yulanda Alvaleri.

Setelah diintrogasi, tersangka SK mengaku bahwa dia menyimpan narkotika jenis shabu di dalam botol bekas minuman M 150 yang berada di bawah kaki pelaku, setelah dilakukan pengecekan oleh anggota opsnal dan di dalam botol tersebut berisi 1 paket sedang dan 7 paket kecil diduga berisi narkotika jenis shabu.

Selain itu tersangka juga mengakui masih menyimpan narkotika jenis shabu di dalam rumah tepatnya di dalam kulkas terdapat sebuah kaleng berbentuk bulat bertuliskan gudang garam, mendengar hal itu tim opsnal sat narkoba melakukan pengeledahan terhadap rumah pelapor yang mana dari hasil pengeledahan di temukan 1 buah kaleng berbentuk bulat bertuliskan gudang garam berisi 1 bungkus besar berisi narkotika jenis shabu.

Petugas kepolisian juga mengamankan 1 buah handphone Android Merk Infinix di tangan pelaku dan uang berjumlah Rp. 775.000,- di kantong celana tersangka, setelah melakukan proses pengeledahan yang dilakukan anggota opsnal dengan di saksikan oleh Rt setempat. selanjutnya barang bukti di amankan pihak kepolisian.

Menurut SK pada saat penangkapan ia mengakui bahwa dirinya memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang bernama E, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke polres Rokan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut,” terang Iptu Yulanda Alvaleri, lagi.

Keseluruhan Barang Bukti yang dibawa bersama tersangka antara lain, 1 bungkus plastik besar berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik sedang berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis shabu, 7 paket kecil berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis shabu

1 botol kaca M 150, 1 buah kaleng rokok berbentuk bulat bertuliskan gudang garam, 1 buah Hp Android merk Infinix dan uang berjumlah Rp. 775.000

Selain itu terhadap SK dilaksanakan tes urine dan hasilnya positif Amphetamin, tersangka dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

( Red )