logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Satpol PP DKI Tegaskan Sudirman–Thamrin hingga Monas Masuk “White Area” Atribut Parpol

92
×

Satpol PP DKI Tegaskan Sudirman–Thamrin hingga Monas Masuk “White Area” Atribut Parpol

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menegaskan terdapat sejumlah kawasan strategis ibu kota yang dilarang menjadi lokasi pemasangan atribut partai politik atau dikenal sebagai “white area”.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, kawasan yang masuk kategori white area antara lain sepanjang Jalan Jenderal Sudirman–MH Thamrin, termasuk seluruh flyover di ruas jalan tersebut.

“Jadi ada white area, misalnya sepanjang Sudirman–Thamrin itu tidak boleh. Flyover di atas Sudirman–Thamrin juga tidak boleh,” ujar Satriadi di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Selain itu, larangan pemasangan atribut partai politik juga berlaku di sejumlah ruas jalan dan kawasan penting lainnya, seperti sebagian Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Taman Monas, dan Tugu Tani.

Area lain yang termasuk dalam white area meliputi Lapangan Banteng, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto, Jalan Ir H Juanda, serta kawasan di sekitar Istana Negara.

Satriadi menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 52 ayat (2) dan Pasal 53 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Perda tersebut mengatur bahwa pemasangan atribut hanya diperbolehkan di lokasi tertentu dengan pengawasan ketat, serta melarang pemasangan di area yang telah ditetapkan sebagai white area.

Dalam regulasi itu juga ditegaskan bahwa atribut partai politik tidak diperkenankan dipasang di ruas jalan protokol tertentu, seperti Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin, Jalan HOS Cokroaminoto, serta sejumlah jalan layang seperti Flyover Semanggi dan Karet.

Menurut Satriadi, larangan pemasangan atribut di flyover diberlakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan pengguna jalan.

“Di flyover itu risikonya tinggi. Faktor angin, cuaca, dan potensi membahayakan pengendara menjadi pertimbangan utama,” katanya.

Ke depan, Satpol PP DKI Jakarta akan melakukan penertiban terhadap atribut partai politik yang masih terpasang di area terlarang.

Langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang mendasari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan ruang publik tetap tertib dan aman.

Namun, sebelum petugas bergerak mencopot atribut yang melanggar, Pemprov DKI akan mengedepankan cara-cara persuasif.

(Farid Hidayat)