Targetb3ita.co.id Jakarta, Aparat gabungan Kecamatan Cengkareng menggelar operasi besar-besaran terhadap juru parkir liar dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) atau yang akrab disapa “Pak Ogah”, Rabu (28/1/2026).
Dalam operasi tersebut, sebanyak 28 orang berhasil dijangkau petugas karena dinilai mengganggu ketertiban umum di sejumlah ruas jalan utama.
Operasi ini melibatkan sedikitnya 98 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan, P3S Suku Dinas Sosial, serta jajaran Polsek Cengkareng.
Kegiatan dimulai dengan apel kesiapan di halaman Kantor Kecamatan Cengkareng yang dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan, Abdul Rosyid.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, menjelaskan bahwa petugas menyisir 13 titik yang selama ini menjadi pusat operasional parkir liar.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran utama meliputi Jalan Daan Mogot (U-Turn Imigrasi dan Samsat), Jalan Sumur Bor, Kawasan Outer Ring Road, hingga Exit Tol Rawa Buaya.
”Petugas menyasar sejumlah titik yang selama ini rawan keberadaan pak ogah dan juru parkir liar,” ujar Herry.
Dari total 28 orang yang terjaring, lima di antaranya diamankan di sekitar area Exit Tol Rawa Buaya
Herry menegaskan bahwa tindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Meski dilakukan secara tegas demi kenyamanan pengguna jalan, ia memastikan proses penjangkauan tetap dilakukan dengan pendekatan yang humanis.
Dukungan armada pun dikerahkan secara maksimal untuk memastikan operasi berjalan lancar, termasuk kendaraan operasional dari lintas instansi serta 24 unit sepeda motor untuk menjangkau gang-gang kecil dan titik rawan lainnya.
Usai terjaring, seluruh PPKS tersebut dibawa ke Polsek Cengkareng untuk menjalani proses pemeriksaan serta pendataan (asesmen).
Untuk memastikan mereka tidak kembali turun ke jalan, mereka kemudian dirujuk ke Panti Sosial Kedoya.
Di sana, para juru parkir liar tersebut akan mendapatkan pembinaan lebih lanjut agar memiliki keterampilan dan tidak kembali melanggar aturan ketertiban umum di ruang publik.
(Daniel Turangan)












