Targetberita.co.id Kab. Sleman – Daerah Istimewa Yogyakarta, Sudah 12 tahun, Hedi Ludiman, seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Sleman berjuang untuk mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya.
Sertifikat tanah milik istrinya yang bernama Evi Fatimah (38), itu telah belasan tahun dirampas oleh pelaku mafia tanah dan menjadi agunan utang di bank.
Tanah yang memiliki luas 1.475 meter persegi dengan luas bangunan 8X16 meter itu berlokasi di Paten, Tridadi, Kabupaten Sleman.
Pria berusia 49 tahun itu bercerita kasus ini bermula pada 2011 lalu saat dua orang yakni SJ dan SH yang mengaku anak dan ibu hendak mengontrak rumah dengan maksud akan dijadikan tempat usaha konveksi.
Saat itu disepakati, harga kontrak rumah senilai Rp. 5 juta per tahun. Dengan lama kontrak lima tahun, maka uang yang harus dibayarkan keduanya sebanyak Rp. 25 juta.
Rencananya kontrakan mau ditempati pada 2012.
“Mau dibayar dulu dengan cara dicicil tapi biar ada kesepakatan supaya tidak saling menipu atau tidak lari, sertifikat saya diminta,” terang Hedi pada Senin (12/5/2025).
Istri Hedi selanjutnya diajak untuk pergi ke notaris. Di sana istri Hedi diminta menandatangani dokumen yang katanya merupakan surat perjanjian kontrak mengontrak rumah.
“Yang ditandatangani itu tidak tahu apa, katanya kan perjanjian kontrak mengontrak rumah,” ungkapnya.
Setelah menandatangani itu, istri Hedi pun diminta pulang, tidak ada masalah yang terjadi.
Namun pada Mei 2012, sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mencari istri Hedi selaku pemilik tanah.
Kata Hedi sertifikat tanah istrinya justru diagunkan dan juga dibalik nama atas nama SJ.
“Ketemu ini, loh saya tidak pernah gadaikan di bank, ternyata tahu dibalik nama itu yang bilang BPR, kalau sudah dibalik nama sudah diagunkan bank dan kreditnya macet,” lanjut Hedi.
Hedi lantas melakukan kroscek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait status tanah milik istrinya, Saat dicek memang benar telah berganti nama, Hedi pun lantas melaporkan kasus ini ke Polres Sleman.
Setelah diproses, ditangkap lah SH sementara SJ disebut Hedi masuk dalam DPO.
SH selanjutnya menjadi terpidana dan divonis sembilan bulan dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Dalam persidangan diketahui KTP Evi Fatimah, istri Hedi dilegalisir oleh notaris untuk balik nama, padahal menurut Hedi, istrinya tak pernah menyerahkan KTP asli. Merujuk hal ini, Hedi melaporkan notaris tersebut ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris. Hasilnya notaris kata Hedi diketok bersalah melanggar kode etik.
Dengan adanya putusan pidana dan putusan MPD mengajukan gugatan perdata. Namun putusan tersebut berbuah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau dinyatakan tidak dapat diterima.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menegaskan apabila kasus penipuan tersebut telah inkrah dengan satu terduga pelaku yang masih berstatus DPO.
“Untuk penanganan kasus penipuannya sudah inkrah satu pelaku dan satu pelaku lagi masih DPO,” ujarnya
Polisi kata Adrian masih melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.
“Untuk tim masih melakukan pencarian satu terduga pelaku,” imbuhnya.
(Red)