logo tb
BeritaDaerahHukumNewsTerkini

Sengketa lahan ahli waris antara Paman dan bibi vs Keponakan

98
×

Sengketa lahan ahli waris antara Paman dan bibi vs Keponakan

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Bogor, Berdalih Yayasan dan Wakaf dengan Mengangkangi Paman dan Bibinya sebagai Ahli Waris H. MAROI, Perjuangan Putra Almarhum berinisial A, dengan di dukung 10 Kakak dan adiknya berjuang melawan Keponakannya H dan I yang diduga bersekongkol dengan Kades Situ Ilir dan Kepala KUA di Cibungbulang Kab. BOGOR, Sabtu (30/3/2024).

Berawal gugatan Sengketa Wakaf yg diajukan di PA Cibinong, antara Yayasan LPI AL Aulia melawan AAL yang merupakan salah satu Putra Almarhum H. MAROI bersama kuasa hukum para Ahli waris Kpt. Lawyer Budi Utomo, mendampingi Ahli Waris mengajukan Gugatan PMH di PN Cibinong, dimana pada sidang Mediasi baik dari Yayasan LPI AL Aulia, Kepala Desa Situ Ilir kepala KUA Cibungbulang serta 2 Keponakannya H dan I sama sekali mengabaikan agenda sidang mediasi tersebut. Tutur kuasa dari ahli waris.

Dikarenakan sidang mediasi yang tidak dihadiri pihal tergugat, maka dilanjutkan dan saat ini sudah memasuki materi pokok perkara Duplik untuk para Tergugat, berikut isi gugatan :

1. Bahwa para PENGGUGAT adalah para ahli Waris Almarhum H.MA.RO’I selaku pemilik tanah sesuai Girik No. C 1480 seluas +/- 1.800 M2 yang terletak di Jl.KH.Abdul Hamid km.03 yang perolehan tanah tersebut hasil dari tukar guling dan/ atau rislah dengan H. Sukri dari girik Nomor C. 339 tahun 1960 atas nama Djalim yang kemudian pada tahun 1975 menjadi H. MA RO’I.

2.Bahwa H. MA RO’I saat masih hidup mempecayakan tanah tersebut kepada menantunya yang bernama Drs. KH. ABDURRAHIM SANUSI dengan cara memanfaatkan bersama dengan putra putri lainnya namun dipertengahan jalan, timbul ketidak sepahaman antar saudara-saudara iparnya yang kemudian tanah tersebut oleh Drs. KH. ABDURRAHIM SANUSI diserahkan kembali kepada ahliwaris H. MA RO’I dan bersamaan ditempati oleh salah satu putranya bernama AAL SHOLAHUDIN AL AYUBI sejak tahun 2008 hingga saat ini.

3.Bahwa yang digugat merupakan (keponakan Kandung Ahliwaris H.M.A.ROI dibantu KADES situ Ilir dan Kepala KUA Cibungbulang yang patut diduga dengan cara cara tidak benar seolah-olah tanah tersebut adalah tanah milik Yayasan berdasarkan AKTA IKRAR WAKAF Nomor : W2.122/IV/2023 pada tanggal 10 April 2023.

Berdasarkan pokok perkara, jelas tanah atas nama H.MA RO’I dirubah menjadi tanah H atau I (cucu nya H. MAROI) kemudian diwakafkan kepada H yang merupakan saudara kandung H atau I tanpa koordinasi dengan Paman dan Bibinya terlebih dahulu, ujar kuasa hukum.

Sangat disayangkan mereka berdua yang notabene berpendidikan dan mengelola pendidikan Islam, seharusnya memberikan contoh yang baik dan benar serta beraklaq yg baik, bukan malah berbuat zholim terhadap uwa”nya paman dan bibinya yang tidak lain adalah pengganti orang tua nya, ujar Kpt. Lawyer Budi Utomo.

Dalam Dupliknya Kpt Lawyer juga mengutip bahwa Harta benda dapat membuat manusia yang berorientasi pada kehidupan duniawi gelap mata dan menghalalkan segala cara. Oleh karena itu, Allah telah memperingatkan dalam surat Al Baqarah ayat 188 yang Artinya, “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa kamu mengetahuinya “ dan Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat An Nisa ayat 29 artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu dan janganlah kamu membunuh dirimu : sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu Ayat tersebut menegaskan bahwa setiap hal yang dikonsumsi seorang muslim harus berasal dari rezeki yang halal. Bisa dari bekerja atau berdagang, Sementara jika cara mendapatkannya tidak halal.

(Red)