logo tb
BeritaDaerahGowaNasionalNewsSulselTerkiniTNI / POLRI

‎Sengketa Lahan Desa Kanjilo Memanas, Warga Pertanyakan Kejelasan Dua Laporan di Polresta Gowa

79
×

‎Sengketa Lahan Desa Kanjilo Memanas, Warga Pertanyakan Kejelasan Dua Laporan di Polresta Gowa

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Gowa – Sulawesi Selatan, Kasus sengketa lahan menahun di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kian pelik, Minggu (9/8/2026).



‎Penanganan perkara kini menjadi sorotan setelah dua laporan polisi terkait perusakan aset dan dugaan pemalsuan dokumen di objek lahan yang sama dinilai mandek tanpa kejelasan dari penyidik Polresta Gowa.

‎Sengketa ini berawal dari perselisihan lahan pada Agustus 2022 di Dusun Tangala RT 001/RW 004, Desa Kanjilo. Pelapor bernama Ruslan sebelumnya telah melaporkan dugaan perusakan yang diduga dilakukan oleh HDN.

‎Laporan tersebut resmi terdaftar dengan nomor STTLP/B/818/VIII/2023/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN.

‎Namun hingga saat ini, pihak pelapor mengaku belum mendapatkan perkembangan signifikan terkait kasus tersebut.

‎Situasi kian rumit setelah pelapor melayangkan laporan tambahan terkait dugaan pemalsuan dokumen dokumen lahan sengketa tersebut.

‎Laporan kedua ini teregistrasi dengan nomor LI-/RES.1.9/IX/2025/RESKRIM. Sama seperti laporan pertama, penanganan perkara ini juga dinilai belum berjalan tuntas.

‎Guna mengurai benang kusut perkara, empat orang ahli waris yang juga merupakan tokoh masyarakat setempat menyatakan komitmennya untuk hadir memberikan keterangan di hadapan penyidik Polresta Gowa.

‎Keempat ahli waris tersebut adalah Mudon Daeng Ropu, Hairudin Daeng Sanre, Hamsa Daeng Lawa, dan Baralian Daeng Intang.

‎Kehadiran mereka diharapkan dapat membongkar fakta hukum yang sebenarnya secara terang benderang.

‎Lambatnya penanganan kedua kasus ini memicu keresahan mendalam di kalangan warga Dusun Tangala. Masyarakat mulai mempertanyakan transparansi dan profesionalisme penegakan hukum di kepolisian setempat.

‎Warga berharap kehadiran keempat ahli waris ini dapat menjadi titik terang bagi Polresta Gowa untuk segera menuntaskan sengketa lahan ini secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎(Red)

PT. BULE ADVENTURE BADUY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY