Scroll untuk baca artikel
Whats-App-Image-2026-03-14-at-19-21-23
logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Sengketa Tanah Jadi Viral! Kuasa Hukum PT Indobuildco Persoalkan Eksekusi Lahan di Kawasan Hotel Sultan

39
×

Sengketa Tanah Jadi Viral! Kuasa Hukum PT Indobuildco Persoalkan Eksekusi Lahan di Kawasan Hotel Sultan

Sebarkan artikel ini
https://targetberita.co.id/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-14-at-19.21.23.jpeg

Targetberita.co.id Jakarta, Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mempertanyakan rencana eksekusi lahan yang berkaitan dengan sengketa tanah di kawasan Hotel Sultan, Jakarta.

Lantaran dinilai masih ada sejumlah persoalan hukum dan administrasi yang perlu diperjelas sebelum proses eksekusi dilakukan.

Hamdan menjelaskan, salah satu poin yang dipersoalkan adalah kesesuaian antara objek sengketa dengan lokasi tanah yang disebut akan dieksekusi.

Karena hingga kini belum ada kejelasan mengenai batas-batas tanah yang dimaksud dalam perkara tersebut.

“Tanah yang menjadi bagian dari kawasan Hotel Sultan memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 26 dan 27 di wilayah Senayan. Sertifikat tersebut belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan mana pun,” katanya di Jakarta, Senin, 16/3/2026.

Menurut dia, meskipun masa berlaku HGB telah berakhir, hal tersebut tidak serta-merta menghapus hak pemegangnya atas tanah tersebut.

Dalam ketentuan pertanahan, pemegang HGB disebut masih memiliki hak untuk mengajukan perpanjangan maupun pembaruan hak atas tanah.

“Selain itu, kami juga mempertanyakan apakah objek yang disebut akan dieksekusi benar-benar termasuk dalam wilayah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 yang berada di bawah kewenangan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (GBK),” tegasnya.

Hingga kini, lanjut dia, pihaknya belum menerima peta rinci yang menunjukkan batas-batas wilayah HPL tersebut serta keterkaitannya dengan lahan yang memiliki HGB 26 dan 27.

“Sejak awal kepemilikan HGB tersebut, klien kami belum pernah menerima proses pembebasan lahan dari pihak pengelola kawasan.

Padahal, jika suatu wilayah HGB masuk ke dalam HPL, maka pemegang HPL harus melakukan pembebasan terhadap hak-hak yang telah ada sebelumnya,” terang Hamdan.

Ia pun menambahkan, persoalan batas wilayah, pihaknya juga menyoroti perubahan luas lahan yang tercatat dalam dokumen.

Awalnya luas tanah disebut mencapai 14,3 hektare berdasarkan sertifikat lama pada awal 1970-an.

Namun dalam dokumen berikutnya pada 2003 luasnya tercatat menjadi sekitar 13,7 hektare.

Setelah beberapa bagian lahan dilepaskan, luas yang tersisa disebut sekitar 9,2 hektare.

“Perbedaan data tersebut perlu dicocokkan terlebih dahulu dengan kondisi riil di lapangan sebelum langkah eksekusi dilakukan,” imbuh Hamdan

Namun di sisi lain, pihaknya juga menyatakan telah mengajukan keberatan karena putusan yang menjadi dasar rencana eksekusi disebut bukan putusan berkekuatan hukum tetap. Perkara tersebut, masih berada dalam proses hukum lanjutan hingga tingkat kasasi.

“Putusan yang dapat dilaksanakan lebih dulu atau uitvoerbaar bij voorraad perlu memperhatikan ketentuan dalam Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000 dan Nomor 4 Tahun 2001,” paparnya.

Oleh karenanya, pihak kuasa hukum meminta agar pengadilan terlebih dahulu memastikan kejelasan objek sengketa serta status hukum perkara sebelum melanjutkan proses eksekusi terhadap lahan di kawasan Hotel Sultan.

(Daniel)