logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsPolitikTerkini

Setelah Oktober 2025, Anggota DPR Tidak Lagi Terima Tunjangan Rumah Rp. 50 juta Per Bulan

63
×

Setelah Oktober 2025, Anggota DPR Tidak Lagi Terima Tunjangan Rumah Rp. 50 juta Per Bulan

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan yang diterima anggota DPR RI periode 2024–2029 bukanlah fasilitas rutin yang dibayarkan sepanjang masa jabatan.

Menurut Dasco, dana tersebut merupakan biaya kontrak rumah untuk lima tahun penuh masa jabatan, yang mekanisme pencairannya dicicil selama satu tahun sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

“Sejak dilantik Oktober 2024, anggota DPR sudah tidak lagi menempati rumah dinas di Kalibata. Karena itu, diberikan fasilitas berupa dana kontrak rumah. Dana ini bukan gaji tambahan, tapi tunjangan kontrak rumah untuk lima tahun, hanya saja dibayarkan secara angsuran selama setahun,” ujar Dasco di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Tidak Ada Lagi Setelah Oktober 2025
Dasco menekankan, setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak akan lagi menerima tunjangan Rp50 juta per bulan.

“Kalau teman-teman lihat daftar tunjangan di bulan November 2025, yang Rp50 juta itu sudah tidak ada,” tegasnya.

Skema Angsuran Disetujui Pemerintah
Ia menjelaskan, skema angsuran itu diputuskan karena anggaran 2024 tidak memungkinkan pembayaran sekaligus. Usulan ini disusun Sekretariat Jenderal DPR dan mendapat pertimbangan dari Kementerian Keuangan, dengan acuan harga sewa rumah di Jakarta untuk lima tahun.

Menurut Dasco, polemik yang muncul di publik disebabkan penjelasan yang kurang lengkap sebelumnya, sehingga menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah anggota DPR mendapat “tunjangan tambahan rutin” di luar gaji dan fasilitas lain.

Menjawab Sorotan Publik
Isu tunjangan perumahan DPR ini menuai kritik luas, terutama di tengah sorotan publik terhadap beban keuangan negara dan kesejahteraan rakyat.

Klarifikasi ini diharapkan menjadi jawaban atas persepsi yang berkembang bahwa DPR mendapat fasilitas berlebihan setiap bulan.

“Sekali lagi, ini bukan tunjangan bulanan, tapi kontrak rumah lima tahun yang diberikan dengan cara diangsur setahun,” pungkas Politisi Fraksi Gerindra tersebut.

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *