Targetberita.co.id Riau, Bea dan Cukai menegaskan bahwa merusak segel kontainer adalah pelanggaran berat. Pernyataan ini muncul menanggapi teka-teki dua kontainer berisi barang bekas yang disita, yang kini sedang diselidiki oleh Sat Reskrim Polresta Barelang.
Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai, menjelaskan bahwa kedua kontainer itu seharusnya dipindahkan dari Pelabuhan Batuampar ke gudang Bea Cukai di Tanjunguncang, Provinsi Kepulauan Riau.
Namun, dalam perjalanan, kontainer dialihkan dan tidak sampai di gudang tujuan.
Proses pemindahan itu, menurut Evi, dilakukan tanpa pengawalan personel. Sebagai gantinya, pengamanan mengandalkan segel resmi yang terpasang pada kontainer.
“Segel itulah bentuk pengawasannya. Selama segel utuh, kontainer dianggap masih dalam pengawasan sah,” ujarnya.
Karena itulah, kata Evi, setiap kerusakan atau pembukaan segel tanpa izin adalah pelanggaran serius dan bisa berujung pidana.
“Kami akan berkoordinasi dengan penyidik untuk mengetahui siapa yang merusak segel atau membongkar kontainer. Itu sedang ditindaklanjuti,” tegasnya.
Evi memastikan bahwa semua data perpindahan kontainer, seperti nomor segel dan rute resmi, tercatat rapi dalam sistem internal.
Setiap penyimpangan jalur, menurutnya, akan mudah dilacak. Bea dan Cukai pun berjanji terbuka dan akan mendukung penuh proses penyidikan.
Di tempat terpisah, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menyatakan bahwa penyelidikan masih berjalan. Timnya akan menelusuri seluruh alur perjalanan kontainer, dari pelabuhan hingga masuk ke gudang yang digerebek.
“Kami akan mendalami kondisi segel, kemungkinan perubahan rute, dan pihak-pihak yang memiliki akses selama pemindahan. Semua kemungkinan kami selidiki,” kata Zaenal.
Ia menambahkan, fokus saat ini adalah mengungkap siapa yang mengarahkan kontainer ke lokasi yang tidak sesuai prosedur.
“Kami bekerja bertahap. Biarkan penyidik menyelesaikan tugasnya,” pungkasnya.
(Red)













