logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL: PTUN Jakarta di Banjiri Karangan Bunga

80
×

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL: PTUN Jakarta di Banjiri Karangan Bunga

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Sidang lanjutan gugatan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 kembali akan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 5/2/2026.

Sidang ke-7 ini menjadi agenda penting karena pihak tergugat, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero), dijadwalkan menghadirkan saksi fakta untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Sejak pagi hari, suasana PTUN Jakarta tampak berbeda. Terpantau sejak pukul 07.00 WIB, puluhan karangan bunga berbaris rapi memenuhi halaman depan PTUN Jakarta, bahkan meluber hingga ke luar area gedung dan sisi jalan.

Karangan bunga tersebut merupakan kiriman dari solidaritas SP PLN seluruh Indonesia yang menjadi simbol dukungan moral terhadap gugatan yang diajukan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) terkait kebijakan RUPTL 2025–2034.

Beragam pesan bernada tegas dan penuh makna tertulis pada karangan bunga tersebut. Di antaranya berbunyi, “RUPTL itu Lumpur Hidup, Selamatkan PLN. Yang Mulia Hakim PTUN Kabulkan Gugatan Kami,” “PTUN Jakarta Pahlawan PLN, Batalkan RUPTL,” serta “Kami Sayang PTUN Jakarta, Sayang PLN. Kabulkan Gugatan SP PLN.” Pesan lainnya menegaskan harapan akan keadilan, seperti “Putusan adil: RUPTL dibatalkan demi rakyat,” hingga “Pakai Hati Nurani Pak Hakim.

(Farid Hidayat)