Targetberita.co.id Banjarmasin – Kalimantan Selatan, Fakta baru tersebut dibeberkan saksi Muhammad Aris Anova.
Ia adalah staf di Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel. Aris juga anak buah dari tersangka Yulianti Erlynah (eks Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Kalsel) selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus PPK, dan juga anak buah tersangka Ahmad Solhan (eks Kepala Dinas PUPR Kalsel) sebagai pengguna anggaran.
Dari tangan Aris terungkap uang suap itu bergulir. Ia diperintahkan Yulianti Erlynah mengomunikasikan pengambilan uang suap dari dua terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto di Restoran Kampoeng Kecil, Banjarbaru, pada Oktober 2024 lalu.
Uang suap itu diduga untuk memuluskan atau mendapat tiga proyek di Dinas PUPR Kalsel. Mulai dari pembangunan Samsat terpadu dengan nilai Rp. 22 miliar, pembangunan kolam renang senilai Rp. 9 miliar dan pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel, dengan nilai pekerjaan Rp. 23 miliar.
Dalam kesaksiannya, Aris bernyanyi bahwa dirinyalah yang menagih uang fee dari tiga proyek yang dikerjakan oleh terdakwa Sugeng Wahyudi atas suruhan Yulianti Erlynah.
Ia mengakui sebelum kejadian OTT, sempat beberapa kali berkomunikasi dan bertemu dengan dua terdakwa. Pertemuan itu tak lain pembahasan teknis pekerjaan tiga proyek di atas.
“Saya mendapatkan perintah dari ibu Yulianti Erlynah untuk meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa Sugeng. Saat itu bertemu di sebuah kafe yang ada di Q Mall Banjarbaru sekitar akhir September 2024,” beber Aris.
Pada pertemuan itu, Sugeng mengatakan permintaan uang suap itu akan disampaikannya ke atasannya. “Saat itu saya sampaikan permintaan uang tersebut. Karena kebetulan sudah mau Jumatan, kami pun bubar,” tuturnya.
Di pertemuan selanjutnya, Aris datang bersama tim untuk membahas teknis pekerjaan tiga proyek yang akan dikerjakannya. Lagi-lagi menanyakan uang Rp. 1 miliar tersebut.
“Saat itu, Pak Sugeng mengatakan bahwa uangnya sudah disiapkan,” ceritanya.
Saat hendak penyerahan, Aris bercerita langsung menemui Yulianti Erlynah dan menyampaikannya perihal uang suap tersebut.
Namun, Yulianti Erlynah hendak keluar kantor, sehingga berpesan kepadanya agar Sugeng menemuinya di rumah makan Kampung Kecil di Banjarbaru.
“Waktu itu ibu mau keluar ke Kampoeng Kecil. Lalu berpesan agar Pak Sugeng menyusul ke sana. Saya sampaikan langsung ke Pak Sugengnya. Saya sempat ditanya Pak Sugeng, apakah ikut ke sana? Tapi saya bilang tidak, karena ada pekerjaan yang harus diselesaikan,” jelasnya.
Pertemuan dan penyerahan uang suap itu akhirnya berujung OTT oleh KPK. “Saya termasuk salah satu orang yang turut diamankan oleh KPK saat itu,” ungkapnya.
Selain Aris, JPU KPK juga menghadirkan Kepala Biro Barang dan Jasa Setdaprov Kalsel, Rahmaddin sebagai saksi. Pasalnya, Madin yang mengetahui seluruh proyek di Pemprov Kalsel.
(Red)