Targetberita.co.id Cirebon – Jawa Barat, Kelestarian ekosistem di perbukitan Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, kini berada di ujung tanduk. Ribuan batang pohon kelapa sawit ditemukan tumbuh subur di kawasan yang seharusnya menjadi hutan penyangga mata air.
Temuan ini memicu keresahan hebat di kalangan warga dan sorotan tajam dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Keberadaan kebun sawit seluas kurang lebih 6,5 hektare ini dinilai sebagai aktivitas “gelap”.
Pasalnya, wilayah Cirebon secara historis dan geografis bukanlah zona pengembangan sawit.
Menanggapi temuan ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah menerima laporan terkait aktivitas pembukaan lahan sawit tersebut dari pemerintah daerah setempat.
Gubernur menekankan bahwa penanaman sawit di tanah Pasundan adalah kekeliruan fatal yang menabrak karakter geografis dan kepadatan penduduk.
”Jawa Barat memiliki peruntukan lahan yang spesifik. Sawit tidak sesuai dengan daya dukung lingkungan kita. Masih banyak komoditas perkebunan lain yang lebih ramah ekosistem dan cocok secara agroekologi,” tegas Dedi.
Namun, yang mengejutkan, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai legalitas atau izin awal penanaman ribuan pohon tersebut.
”Sawit bukan komoditas unggulan daerah kami. Penanamannya di sana (Cigobang) tidak sejalan dengan visi pengembangan perkebunan daerah,” ujar Durahman.
Warga Desa Cigobang kini dihantui kecemasan nyata. Sebagai hutan penyangga, perbukitan tersebut adalah “tabungan air” bagi ribuan jiwa di bawahnya.
Penanaman sawit, yang dikenal rakus air, dikhawatirkan akan:
Mematikan sumber mata air penduduk desa.
Meningkatkan risiko tanah longsor akibat perubahan struktur vegetasi di kemiringan bukit.
Merusak keseimbangan ekosistem lokal yang selama ini terjaga.
Merespons tekanan publik dan arahan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Desa Cigobang menyatakan akan segera mengambil langkah tegas.
Melalui surat edaran yang mengatur penggantian komoditas sesuai daya dukung lingkungan, aktivitas lanjutan di lahan sawit tersebut diperintahkan untuk dihentikan.
Pihak desa berjanji akan melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai karakter agroekologi aslinya sebelum bencana lingkungan benar-benar terjadi.
(Red)












