Scroll untuk baca artikel
Whats-App-Image-2026-03-14-at-19-21-23
logo tb
BeritaHukumJakartaKejaksaan / KPKMetropolitanNasionalNewsTerkini

Skandal Satelit Bodong Kemenhan: Jenderal Purnawirawan dan Dua WNA Resmi Didakwa Korupsi

66
×

Skandal Satelit Bodong Kemenhan: Jenderal Purnawirawan dan Dua WNA Resmi Didakwa Korupsi

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Tabir gelap dugaan korupsi dalam proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 0 BT di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI mulai disidangkan.

Dimana, dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (31/3/2026), tim Penuntut Umum membedah praktik lancung yang melibatkan petinggi militer dan aktor korporasi internasional.

Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung RI, mengungkapkan bahwa sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini menyasar tiga terdakwa utama yang diduga merugikan negara demi keuntungan PT Navayo International AG.

Jerat Hukum Berlapis: Dari UU Tipikor hingga KUHP Baru

Dalam persidangan koneksitas ini, Penuntut Umum membacakan dua berkas dakwaan terpisah yang sangat tebal dengan rujukan pasal berlapis.

Berkas Pertama (Nomor: Sdak/31/XII/2025)

Menyeret Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan, bersama Anthony Van Der Heyden, warga negara Amerika Serikat.

Keduanya dihantam dakwaan berat:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah UU No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketentuan Baru, Penuntut Umum juga menyertakan jeratan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, menjadi Pasal 603 KUHP Jo Pasal 18 UU Tipikor. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berkas Kedua (Nomor: Sdak/32/XII/2025)

Menitikberatkan pada peran Gabor Kuti Szilard, warga negara Hungaria yang menjabat Direktur Utama Navayo International AG.

Dia didakwa dengan konstruksi pasal yang serupa, menggabungkan UU Tipikor lama dengan Pasal 603 KUHP hasil sinkronisasi aturan terbaru 2026

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *