logo tb
BeritaDaerahHukumNewsTerkiniTNI / POLRI

SP3 Diduga Cacat Hukum Dan Kangkangi Perkapolri

86
×

SP3 Diduga Cacat Hukum Dan Kangkangi Perkapolri

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Medan, Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimum Polda Sumut, diduga telah melakukan Obstruction Of Justice (Perintangan Penyidikan) melalui penyidiknya.

Penundaan pelaksanaan Gelar Perkara Khusus, yang dimohonkan pada tanggal 10 Juli 2024 lalu, diduga adanya keberpihakan dan kolaborasi jahat yang terjadi antara pihak Ditreskrimum Polda Sumut melalui Bagian Wassidiknya terdahulu dengan pihak Terlapor.

Menurut Poltak Silitonga SH MH selaku Kuasa hukum Hendro Siregar menjelaskan, peristiwa pengerusakan 70 Batang Pohon Sawit miliknya, sudah dilaporkan kepihak kepolisian, dan penyidik telah melakukan olah TKP juga mendapatkan bukti-bukti Foto Visual dan Vidio, dan keterangan saksi-saksi, ujarnya.

Poltak menambahkan. Penyidik diduga mengaburkan fakta pengrusakan sehingga LP yang sudah naik Sidik, dinyatakan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana didalamnya, bahkan pihak Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut mengeluarkan Surat Ketetapan Tentang Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/643.b/VIII/2024/Ditreskrimum, tanggal 2 Agustus 2024, setelah Gelar Perkara dilaksanakan pada Jumat (28/6/2024) lalu, tambahnya.

“Karena telah terpenuhinya unsur dan didapatkannya dua alat bukti yang cukup, bahkan sudah lebih dari dua alat bukti yang cukup, kita berikan ke Penyidik”, ujar Poltak.

Poltak mengungkapkan, sesuai fakta yang terjadi dilapangan, sesuai cek TKP oleh Penyidik, keterangan saksi – saksi, bahwa ada lebih 70 Batang Sawit milik Henri Siregar yang dirusak oleh Rayu Riduan Silitonga di lahan milik Henri Siregar, dan semua 70 Batang Kelapa Sawit yang dirusak Rayu Riduan Silitonga tersebut, di letakkan diatas tanah milik Henri Siregar, ungkap poltak.

Poltak menjelaskan, Namun saat Cek TKP ada 4 Batang Pohon Sawit yang dirusak oleh Rayu Ridwan Silitonga diletakkan di lokasi Tanah yang dikuasai Oleh Roslina Siregar, dan ke 4 Batang Sawit tersebut, juga berasal dari lahan milik Henri Siregar dari 70 Batang yang dirusak oleh Rayu Riduan Silitonga, tutupnya.

(Red)