Targetberita.co.id Kab. Belu -Nusa Tenggara Timur, TNI AD dari Satgas Yonif 741/GN Pos Dafala menyita senjata api (senpi) dan munisi dari warga Desa Dafala, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Sabtu (23/8/2025).
Dilansir dari keterangan Penyonif 741/GN, senpi yang disita berjenis springfield dan lima puluh butir munisi kaliber 7,62mm
Barang-barang ini diserahkan secara sukarela oleh masyarakat atas partisipasi aktif Pos Dafala pada serangkaian kegiatan kemasyarakatan sehingga mendapat apresiasi masyarakat.
“Melalui beragam kegiatan teritorial hingga puncaknya dengan perehaban rumah selama dua pekan akhirnya dapat menyentuh hati inisial MK (61) merupakan seorang petani setempat yang mengakui masih menyimpan barang peninggalan tersebut dari orang tuanya yang pernah menjadi tenaga bantuan operasi pada saat perpecahan Indonesia dan Timor-Timur,” tulis keterangan Penyonif 741.
Dijelaskan pula bahwa dalam berbagai kesempatan melalui komunikasi sosial, TNI juga melaksanakan sosialisasi larangan kepemilikan senjata ilegal sehingga senjata tersebut dapat diamankan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Hingga kini barang tersebut telah diamankan di Pos Dafala selanjutnya akan diserahkan ke Makosatgas untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” jelas keterangan Penyonif 741.
(Red)