logo tb
Bandar LampungBeritaDaerahHukumLampungNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Suasana Rutan Kelas IIB Menggala Berbeda Semenjak Viralnya Pemberitaan Diduga Pungli Berkedok Sewakan (HP)

358
×

Suasana Rutan Kelas IIB Menggala Berbeda Semenjak Viralnya Pemberitaan Diduga Pungli Berkedok Sewakan (HP)

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Tulang Bawang – Lampung, Semenjak Viralnya Pemberitaan diduga pungli berkedok sewakan hendphone (HP) suasana rumah tahanan negara Rutan Kelas IIB Menggala diduga mulai memanas dan mulai kebingungan. Selasa (31/12/2024).

Berdasarkan informasi yang diperoleh para awak media, dari narasumber yang dapat dipercaya, di rumah tahanan negara Rutan Kelas IIB Menggala, semenjak viralnya pemberitaan yang sudah terbit sebelumnya, suasana di Rutan Kelas IIB Mengala sudah sangat berbeda dari sebelumnya, berdasarkan dampak dari viralnya pemberitaan diduga pungli berkedok sewakan Hendphone (HP) di Rutan Kelas IIB menggala, kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, berita yang sebelumnya.

Ungkapan dari Nara Sumber kepada awak media mengatakan melalui pesan singkat watss app, sudah Kacau semenjak di beritakan Rutan Kelas II B Menggala ini bukan seperti badai lagi tapi ini sudah namanya sunami, ucapnya.

Sumber menambahkan semenjak beritanya diviralkan, sudah sampai seperti ini, ini bukan lagi badai namanya tapi sudah sunami, kalau keadaan sudah seperti ini, kalau memang beritanya ini nggak bisa berhenti lagi, maka langsung jadikan api aja di Rutan ini, ungkapnya dengan nada melas dan lemas, serta dengan nada ketakutan, Ucapnya.

“Berita Sebelumnya,.!!

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN-RI) Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN) Provinsi Lampung, Menyoroti adanya dugaan pungli berkedok sewakan handphone (HP) untuk warga binaan yang terjadi di Rumah Tahanan Negara rutan kelas II B menggala, kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, Ketua DPD LPAKN-RI PROJAMIN Provinsi Lampung, Secara tegas memberikan kecaman terhadap kegiatan terlarang yang dilakukan para warga binaan atau para oknum-oknum petugas tersebut dengan meraup keuntungan dari para warga binaan, tegasnya, Jum’at (27/12/2024).

Ketua DPD LPAKN-RI PROJAMIN Provinsi Lampung, Hermawansyah mengatakan, pihaknya menyayangkan perbuatan yang tak terpuji oleh warga binaan serta oknum-oknum petugas tersebut jika benar-benar terjadi di dalam Rutan kelas IIB menggala, melakukan pungli dengan cara menyewakan Handphone (HP) dengan biyaya tertentu, sehingga, menurutnya, kegiatan bisnis sewa menyewa handphone (HP) juga bisa memicu terjadinya bisnis gelap peredaran narkoba didalam Rutan kelas IIB menggala, dengan begitu warga binaan dapat dengan leluasa berkomunikasi dengan para sindikat narkoba di luar sana.

Karena ini sama saja memberi peluang bagi narapidana agar lebih leluasa berinteraksi dengan pihak luar termasuk sindikat-sindikat narkoba yang ada diluar sana, maka tak heran banyak kasus peredaran narkoba terjadi didalam Rutan yang melibatkan para oknum-oknum pegawai Rutan sendiri, selain itu, modus-modus penipuan bisa terjadi dari dalam Rutan, ya karena diduga adanya kongkalikong antara napi dan oknum-oknum petugas Rutan, apalagi ini ada bisnis sewa hendphone (hp), ujar Hermawansyah kepada para awak media.

“Hermawansyah menambahkan, tugas dan pungsi Rutan sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 12 tahun 1995 pasal 8 ayat 1 tentang pemasyarakatan, petugas pemasyarakatan sebagai pejabat fungsional penegak hukum mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan, pengamanan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan, tambahnya.

” Apa jadinya jika oknum-oknum Rutan kelas IIB menggala, malah memberikan contoh yang tidak baik kepada warga binaan, dengan begitu, secara terang-terangan oknum-oknum petugas Rutan telah melanggar ketentuan undang-undang nomor 12 tahung 1995 tentang permasyarakatan, peraturan pemerintah Nomor 31 tahun 1999 tentang pembinaan dan bimbingan warga binaan permasyarakatan, peraturan menteri hukum dan HAM RI nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib lembaga Pemasyarakatan dan rumah tahanan negara ” tutur Hermawansyah.

Terkait dengan adanya dugaan pungli dan dugaan bisnis sewa menyewa hendphone (HP) di Rutan kelas IIB menggala kami DPD LPAKN-RI PROJAMIN Provinsi Lampung, mengecam dan akan mendesak Kakanwil kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung untuk memberantas maraknya dugaan pungli dan dugaan bisnis sewakan hendphone (HP) yang dilakukan oleh narapida kepala kamar/kep atau oknum-oknum pegawai Rutan kelas IIB menggala, tegas “Hemawansyah ketua DPD LPAKN-RI PROJAMIN Provinsi Lampung.

(Red)