logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Tahun Depan, Sri Mulyani Targetkan Raup Pajak Rp. 2.357 Triliun

56
×

Tahun Depan, Sri Mulyani Targetkan Raup Pajak Rp. 2.357 Triliun

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Tahun Depan, Sri Mulyani Targetkan Raup Pajak Rp. 2.357 Triliun.

Sri Mulyani Indrawati, selaku Menteri Keuangan RI, menetapkan target ambisius dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp. 3.147,7 triliun atau tumbuh 9,8% dibandingkan target tahun ini.

Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak menjadi penyumbang terbesar dengan target Rp. 2.357,7 triliun. Selanjutnya, penerimaan dari bea dan cukai dipatok Rp. 334,3 triliun, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 455 triliun.

“Pendapatan negara ditargetkan Rp. 3.147,7 triliun, ini angka yang cukup besar jika melihat kinerja selama tiga tahun terakhir,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Rasio Pendapatan Negara terhadap PDB
Tahun Rasio Pendapatan (%) Rasio Perpajakan (%)
2022 13,46 10,39
2023 13,33 10,31
2024* 12,88 10,08
2025 12,04 10,03
2026 12,24 10,47
*Sumber: Bahan PPT Kemenkeu, Outlook 2024
Strategi Penerimaan Pajak
Sri Mulyani menyebutkan, untuk mencapai target pajak tersebut, pemerintah akan mengoptimalkan CORETAX serta memperkuat pertukaran data antar kementerian dan lembaga. Pemungutan pajak juga diperluas hingga mencakup transaksi digital, baik domestik maupun internasional.

Kemenkeu juga menyiapkan Joint Program bersama sejumlah instansi untuk pengawasan, pemeriksaan, analisis data, intelijen, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, pemerintah akan tetap memberikan insentif fiskal yang mendorong daya beli masyarakat, investasi, dan hilirisasi industri.

Fokus Bea Cukai
Untuk sektor bea dan cukai, strategi peningkatan penerimaan akan dilakukan melalui:

Kebijakan cukai hasil tembakau dan perluasan barang kena cukai (BKC).
Intensifikasi bea masuk pada perdagangan internasional.
Kebijakan bea keluar yang mendukung hilirisasi produk.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga berkomitmen memperkuat penegakan hukum guna memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dan praktik penyelundupan.

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *