logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalTerkini

Tak Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Digugat Perbuatan Melawan Hukum

51
×

Tak Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Digugat Perbuatan Melawan Hukum

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Kejaksaan Agung RI digugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena tidak mengeksekusi vonis terhadap terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina. Gugatan ini diajukan oleh kantor hukum Dhen & Partners Advocates and Legal Consultants melalui kuasa hukum Heru Nugroho dan R. Dwi Priyono.

Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis (28/8/2025).

Tergugat dalam perkara ini antara lain Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta Hakim Pengawas PN Jakarta Selatan.

Dalam gugatannya, penggugat menyatakan eksekusi seharusnya dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Pasal 270 KUHAP.

Namun, hingga kini vonis terhadap Silfester yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) belum juga dilaksanakan.

“Perbuatan tersebut patut diduga sebagai Perbuatan Melawan Hukum karena tidak menjalankan putusan pengadilan,” bunyi pernyataan penggugat.

Mereka menilai kelalaian ini mencederai prinsip equality before the law dan berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum.

“Jika pembiaran ini dianggap wajar, maka akan menimbulkan kerusakan hukum dan membuka peluang bagi kasus serupa terjadi,” tegas penggugat.

Gugatan ini juga menyoroti peran Hakim Pengawas di PN Jakarta Selatan yang memiliki kewajiban mengawasi pelaksanaan putusan pidana sesuai Pasal 277 KUHAP.

Sebelumnya, gugatan serupa juga pernah dilayangkan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dengan nomor perkara 96/Pra.Pid/2025/PN Jakarta Selatan. Sidang perdana kasus itu digelar hari ini, Senin (25/8/2025), namun pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak hadir.

Sebagai informasi, Silfester dipidana dalam kasus pencemaran nama baik terkait pernyataannya pada 2017 yang menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.

Ia divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama pada 30 Juli 2018, yang kemudian dikuatkan di tingkat banding. Pada kasasi, hukuman diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

(Daniel Turangan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *