logo tb
BeritaDaerahJawa BaratNasionalNewsSukabumiTerkini

Tak Terima Didemo, Lapas Warungkiara dan GMKB Saling Lapor Polisi

8
×

Tak Terima Didemo, Lapas Warungkiara dan GMKB Saling Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Sukabumi – Jawa Barat, Situasi memanas terjadi antara Gerakan Masyarakat Kritis Bersatu (GMKB) dan Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

Ketegangan ini dipicu rencana aksi demonstrasi yang berujung pada saling lapor ke Polres Sukabumi, dengan tudingan serius mulai dari pemerasan, pencemaran nama baik, hingga dugaan percobaan suap.

Perseteruan bermula ketika Kalapas Warungkiara melaporkan seorang pria berinisial RH, yang dituding meminta uang sebesar Rp. 50 juta sebagai syarat pembatalan aksi demonstrasi yang direncanakan berlangsung pada 11 Desember 2025.

Namun tudingan tersebut langsung dibantah oleh GMKB, yang justru menuding adanya upaya “damai berbayar” dari oknum pegawai Lapas.

Informasi dihimpun, Kuasa hukum Kalapas Warungkiara, Adv. Lilik Adi Gunawan, dari Kasihhati Law Firm, menyatakan laporan terhadap RH telah resmi diajukan ke Polres Sukabumi. Laporan tersebut didasarkan pada

Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Desember 2025. Menurutnya, peristiwa dugaan pemerasan terjadi sehari sebelumnya, 10 Desember 2025, di sebuah kafe di Sukabumi.

“RH diduga meminta Rp. 50 juta dengan ancaman akan mengerahkan 500 orang massa dan menyebarkan isu negatif jika permintaan tidak dipenuhi,” ujar Adv. Lilik.

Ia menilai tindakan tersebut memenuhi unsur intimidasi dan tekanan psikologis, terlebih aksi unjuk rasa yang diklaim tidak pernah benar-benar terjadi.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga mengungkap laporan terpisah terkait dugaan pembelian empat ekor sapi senilai Rp. 77 juta oleh RH yang disebut belum dilunasi dan merugikan koperasi Lapas.

Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/672/XII/2025 di Polres Sukabumi.

Di sisi lain, GMKB membantah seluruh tuduhan tersebut. Melalui Presidium Redi Endang Rohimat, GMKB menilai laporan pihak Lapas sebagai bentuk pemutarbalikan fakta. Redi menegaskan bahwa RH bukan pelaku pemerasan, melainkan pemediator dalam pertemuan yang justru diminta oleh pihak Lapas dan difasilitasi oleh Polres Sukabumi.

“Tidak ada pemerasan. Pertemuan itu disaksikan banyak pihak, termasuk perwakilan Lapas, aliansi mahasiswa, intel Polres, GMKB, dan RH sebagai mediator. Semua atas permintaan mediasi dari Lapas,” tegas Redi.

GMKB justru mengungkap dugaan sebaliknya.

Menurut Redi, seorang oknum pegawai Lapas berinisial J diduga menawarkan uang Rp. 10 juta agar aksi demonstrasi dibatalkan.

Bahkan, oknum tersebut disebut sempat menanyakan nominal yang dianggap cukup untuk meredam aksi massa.

“Yang menawarkan angka itu justru oknum Lapas. RH tidak pernah meminta uang dan malah menyarankan agar komunikasi dilakukan langsung dengan pengambil keputusan aksi,” jelas Redi.

Atas dasar itu, GMKB menyatakan siap melaporkan balik Kalapas Warungkiara atas dugaan percobaan penyuapan. GMKB juga meminta Kementerian Hukum dan HAM turun tangan menelusuri dugaan persoalan internal di tubuh Lapas Warungkiara.

“Ada masalah serius jika kritik dibalas dengan laporan pidana. Kami menilai sikap Kalapas cenderung anti kritik,” kata Redi.

GMKB memastikan RH tidak terlibat dalam penyebaran isu apa pun terkait dugaan pelanggaran di Lapas, serta menegaskan komitmen untuk menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

(Red)