Targetberita.co.id Serang – Banten, Pemprov Banten melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak dapat terus dibiarkan.
Masyarakat yang menggantungkan hidup dari pertambangan ilegal diminta Pemprov Banten untuk segera mengurus legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James.
Ia menuturkan, pihaknya tidak serta-merta melakukan penindakan atas aktivitas tambang rakyat yang belum berizin.
Pemerintah, kata dia, akan tetap mengedepankan pendekatan pembinaan agar masyarakat dapat terus bekerja tanpa berhadapan dengan hukum.
“Kita bina dulu. Jangan sampai masyarakat kita yang bekerja di tambang untuk kehidupan sehari-hari tidak ada izinnya,” ujarnya.
“Kita akan minta untuk urus dulu izinnya. Kalau tidak ada izin, baru kita sampaikan ke Polda untuk ditindak,” kata Ari kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).
Ia menegaskan bahwa, ke depan, pengawasan aktivitas pertambangan rakyat akan dilakukan secara terkoordinasi bersama dengan pihak kepolisian.
Ari menerangkan, bilamana ada informasi yang masuk dari masyarakat terkait adanya aktivitas tambang, pihaknya akan langsung memverifikasi ke lapangan untuk memastikan keberadaan kegiatan yang berpotensi melanggar hukum dan merusak lingkungan.
“Kalau misalnya kita dapat info dari masyarakat, kita datang ke lapangan, kita bikin laporannya, kita sampaikan ke Polda.
Atau sebaliknya, Polda mengajak kami langsung ke lapangan untuk melihat tambang-tambang yang ilegal,” terangnya.
(Daniel Turangan)












