Targetberita.co.id Deli Serdang, Maraknya Mafia Tanah yang beraktivitas di Bantaran Sungai Ular Kabupaten Deli Serdang (Sumut), seakan kebal akan hukum, pasalnya mereka dengan bebas melakukan aktifitaa galian C ilegal tanpa rasa takut kepada siapapun.
Hal ini terpantau awak media dibeberapa titik, dengan menggunakan 6 unit excavator untuk mengeruk tanah dan ratusan Dumtruck Hilir mudik membawa tanah yang baru di urug dari bantaran Sungai Kamis (29/2/2024).
Para Mafia Galian C ilegal tersebut terkesan kebal hukum dan tidak memiliki rasa takut sedikitpun dengan Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pihak terkait lainnya, seolah tanah yang di curinya adalah milik pribadi.
Tampak di lokasi aktivitas Hilir mudiknya truck – truck pengangkut tanah timbun yang melintasi jalan benteng sungai ular membuat jalan tersebut menjadi hancur dan berlobang – lobang, sehingga masyarakat yang biasa nya ke ladang harus berhati – hati bila berpapasan dengan truck pengangkut tanah tersebut, ujar udin salah satu warga.
Di duga kegiatan galian C tersebut tidak mengantongi izin, cukup mengherankan hal ini berjalan tanpa hambatan seakan – akan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum tidak mampu bertindak, ujar masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya.
Berdaaarkan pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 di sebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar, selain itu bila galian C ilegal tanpa ada izin di hasilkan ilegal , sesuai dengan pasal 480 KUHP, Barang siapa yang beli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana kan, hal ini mengacu pada pasal 480 KUHP, dimama Ancaman bagi penadah minimal 4 tahun kurungan penjara .
Aktivitas galian C di bantaran sungai ular sering kali terjadi dan seolah – olah , mafia tanah telah di bekingi oleh orang – orang tertentu di dugaa kebal hukum, tuturnya kembali.
Cukup mengherankan karena di samping jalan benteng bantaran sungai ular, sudah tertera Plang yg bertulisan ” Tanah Negara
DiLarang Memaafkankan Tanpa izin dengan
Ancaman Pidana, Pasal 167(1)KUHP di hukum 9 bulan penjara, Pasal 389 KUHP di hukum 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 551 KUHP di hukum denda.
Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai wilayah Sungai Sumatera Utara II.
Dari hasil pantau awak, terlihat di lokasi tetap saja ada pengusaha – pengusaha tanah yang memanfaat kan keuntungan dari itu semua tanpa menghiraukan bahwa ada plang di pinggir jalan benteng, ujarnya kembali.
Masyarakat mengharapkan kepada “Kapolresra Deli Serdang bertindak tegas dan terukur kepada pengusaha tanah yang beraktivitas galianC khususnya di bantaran sungai ular kabupaten Deliserdang, kiranya Kapolresta Deli Serdang menangkap dan anggkat ekskavator nya supaya tidak ada lagi perusakan lingkungan , pencemaran polusi udara di sebabkan debu – debu berserakan.
(Red)