Targetberita.co.id Lebak – Banten, Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu personel Polres Lebak yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Upacara dilaksanakan di Lapangan Mapolres Lebak, Selasa (11/11/2025).

Adapun personel yang dijatuhi sanksi PTDH adalah Aipda Saeful Hidayatullah, Banit Turjawali Sat Samapta Polres Lebak. Pemberhentian tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Banten Nomor: Kep/234/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam amanatnya, Kapolres Lebak menegaskan bahwa keputusan PTDH ini merupakan bentuk ketegasan dan komitmen pimpinan dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah institusi Polri.
“Keputusan ini bukan bentuk kebencian, melainkan konsekuensi atas pelanggaran yang mencederai kehormatan dan nama baik institusi Polri. Sebagai anggota Polri, kita harus sadar bahwa setiap tindakan memiliki tanggung jawab dan konsekuensinya,” tegas Kapolres Lebak.
AKBP Herfio Zaki menambahkan, seluruh anggota Polri harus menjadikan momen ini sebagai pembelajaran berharga agar selalu menjaga sikap, perilaku, dan kehormatan diri sebagai insan Bhayangkara sejati.
“Saya berharap kejadian ini menjadi cermin dan introspeksi bagi kita semua. Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai pengingat untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, dan meneguhkan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tulus dan ikhlas,” ujarnya.
Upacara PTDH ini diikuti oleh Wakapolres Lebak, para Pejabat Utama Polres Lebak, Para Perwira, serta seluruh personel Polres Lebak, dan ASN serta berlangsung dengan suasana khidmat serta penuh keprihatinan.
Kapolres Lebak menegaskan, Polres Lebak akan terus bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan serta menindak setiap pelanggaran, demi mewujudkan Polri yang berintegritas, profesional, dan Presisi.
(Apiyudin / Wahyu)













