Targetberita.co.id Jakarta, Kembali Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan lahan ganja di Provinsi Aceh, dengan total berat basah tujuh ton, Rabu (6/3/2024).
Dipimpin oleh Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Ruddi Setiawan, pemusnaan yang berada di dua lokasi berbeda, dengan total lahan seluas empat hektare.
Dalam keterangan tertulisnya, Brigjen Pol Ruddi menyatakan, bahwa penemuan lahan ganja berawal dari adanya informasi masyarakat terkait pengiriman ganja dari Aceh ke Lampung, tulisnya.
Berdasarkan informasi tersebut, BNN melakukan penyelidikan dan selanjutnya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial RZ, dengan barang bukti sebanyak 12 karung ganja kering seberat 200 kg, di wilayah Aceh Besar, pada Sabtu (2/3/2024), tuturnya.
Proses penyelidikan yang dilaksanakan oleh tim di lapangan, ditemukan tiga titik di dua lokasi lahan ganja, yakni dua titik lahan ganja yang sebagian tanamannya telah dipanen, terletak pada ketinggian 129 MDPL dan 109 MDPL di Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, dengan total lahan seluas dua hektare, tuturnya kembali.
Adapun dari hasil temuan terdapat 5.000 pohon ganja dengan ketinggian berkisar antara 50 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam 50 cm, selanjutnya di lokasi kedua ditemui lahan ganja dengan luas dua hektare pada ketinggian 600 MDPL di Desa Meurah, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, dimana pada lahan tersebut terdapat 15.000 pohon ganja siap panen dengan ketinggian berkisar antara 100 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam 10 cm hingga 90 cm, ungkapnya.
Selanjutnya pemusnahan lahan ganja dilakukan oleh 170 personel tim gabungan yang terdiri dari BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Dinas Pertanian serta Dinas Kehutanan, ungkapnya lagi.
Pemusnahan terhadap temuan lahan ganja masing – masing berlokasi di Desa Meurah, Kecamatan Seulimeum, dan Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, dan dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait pemusnahan tanaman narkotika, ucapnya.
Selanjutnya untuk para pelaku kejahatan kepemilikan narkotika dapat dikenakan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tutupnya.
(Red)