logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Terdakwa Kasus Korupsi TWP TNI AD Divonis, TNI Perkuat Sistem Agar Kasus Tak Terulang

43
×

Terdakwa Kasus Korupsi TWP TNI AD Divonis, TNI Perkuat Sistem Agar Kasus Tak Terulang

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan bahwa TNI akan memperkuat sistem agar kasus korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan TNI Angkatan Darat (TWP TNI AD) tidak terulang.

Hal ini disampaikan Kristomei usai terdakwa kasus tersebut divonis oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Tiga terdakwa yang menjalani vonis antara lain Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah (Alm), Agustinus Soegih dan Tafieldi Nevawan.

“Institusi TNI akan terus memperkuat sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” kata Kristomei, dikutip dari siaran pers Puspen TNI, Minggu (29/6/2025).

Kristomei menegaskan bahwa TNI berkomitmen penuh mendukung proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“TNI menghormati setiap proses hukum yang berlaku dan mendukung langkah-langkah aparat penegak hukum dalam menindak segala bentuk pelanggaran, guna menimbulkan efek jera, termasuk korupsi. Ini adalah bagian dari upaya institusi TNI untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik,” ujar Kapuspen TNI.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan bahwa proses hukum terhadap Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah dinyatakan gugur karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Sementara itu, terdakwa Agustinus Soegih dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun, denda sebesar Rp. 650 juta subsider 6 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 39.622.938.300 subsider 6 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa terdakwa Tafieldi Nevawan divonis 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp. 1.643.437.500 subsider 2 tahun penjara.

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan oleh tim penuntut koneksitas yang terdiri dari unsur Oditur Militer, Jaksa Penuntut Umum, dan penyidik Polisi Militer TNI AD di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).

Kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan terhadap dugaan penyalahgunaan dana TWP AD Tahun Anggaran 2019–2020 oleh pihak internal dan eksternal TNI.

Agustinus Soegih, selaku Direktur PT Indah Berkah Utama (PT IBU), diduga melakukan kerja sama tidak sah dengan pihak Direktorat Keuangan TWP AD yang kala itu dipimpin oleh Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah.

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *