Targetberita.co.id Tangerang – Banten, Terkait dugaan belum memiliki ijin bangunan Rumah Duka RSUP SITANALA yang terletak di jl Dr sitanala No. 99 Kota Tangerang, pihak Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan, Selasa (2/12/2025).
Adapun penyegelan tempat usaha RD Family Care dan Crematorium Pawibana yang diduga tidak mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Satpol PP kota Tangerang menyegel tempat Usaha tersebut hingga waktu yang tidak ditentukan.
” Sesuai PERDA Kota Tangerang setiap pelaku usaha harus memiliki Izin sesuai dengan syarat syarat dan ketentuan yang berlaku “.
Informasi yang tersebar melalui managemen RSU Sitanala pengkomersilan tempat usaha tersebut berada pada pengelola usaha.
Pihak pengelolah tempat usaha RD Family care dan krematorium pawibana yang diduga melanggar PERDA kota Tangerang No 8 tahun 2018 tentang KETENTRAMAN KETERTIBAN UMUM dan PERLINDUMGAN MASYARAKAT.
No 10 tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
No 3 tahun 2012 tentang BANGUNAN GEDUNG.
KASATPOL PP kota tangerang Imam Pujahendra menegaskan, setiap pelaku usaha yang tidak mengantongi ijin akan kita tindak tegas, Pihaknya tidak ada toleransi kepada pelaku usaha yang tidak memiliki ijin tanpa kecuali, tegasnya.
(Joseph Rumapea)












