Targetberita.co.id Nabire – Papua Tengah, Tim gabungan yang terdiri dari Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Kejaksaan Negeri Nabire berhasil menangkap buronan tindak pidana korupsi berinisial MN, Kamis (3/7/2025).
MN merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek Pembangunan Bendung Tetap, Saluran Irigasi Primer dan Sekunder di Kampung Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, yang bersumber dari anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2018.
Mengutip akun instagram Kejari Nabire, kasus ini telah merugikan negara hingga Rp. 10.076.986.500,55 (sepuluh miliar tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah lima puluh lima sen), sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung.
MN ditangkap di kediamannya dan langsung dibawa ke Bandara Sultan Hasanuddin Makassar untuk diterbangkan ke Nabire.
Setibanya di Bandara Nabire, Tim Kejari Nabire yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Mohammad Harun Sunadi, S.E., S.H., M.H., telah bersiaga untuk menjemput buronan tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Polres Nabire dan dinyatakan sehat, MN langsung diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Nabire untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi, sekaligus bentuk komitmen menjaga keuangan negara dari penyalahgunaan anggaran.
(Robintang Manurung)