logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula Kemendag

114
×

Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula Kemendag

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) menjadi tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Tom lembong menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.

“Terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu TTL Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam.

Tom Lembong dibawa ke mobil tahanan sekitar pukul 20.57 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan merah muda dengan tangan diborgol, Selasa (29/1/2024).

Kepada awak media, Tom Lembong menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha kuasa atas peristiwa yang menimpanya.

“Kita serahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucap Tom Lembong di Kejagung, Jakarta Selatan.

Tom Lembong melontarkan senyum selama berjalan di tengah kerumunan awak media.

Sejumlah pertanyaan dilontarkan namun dia tidak banyak bicara ataupun menjawab pertanyaan wartawan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyatakan penyidikan kasus itu telah dimulai sejak Oktober 2023.
Ia menyebut ada 90 saksi yang telah diperiksa.

Abdul mengatakan penyidik bekerja berdasar alat bukti. Tidak memilih dan memilah siapa yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tidak terkecuali siapapun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Tidak memilih atau memilah siapa pelakunya sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup,” katanya.

Selain Tom, tersangka lainnya adalah CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk 20 hari ke depan, Tom ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel dan CS di Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp. 400 miliar,” kata Abdul.

(Agus)