logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

THR 2026 Tetap Kena Pajak, Menaker Pastikan Sesuai Aturan

97
×

THR 2026 Tetap Kena Pajak, Menaker Pastikan Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan pemerintah tetap mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 sesuai aturan.

“Masih sesuai peraturan,” ujar Yassierli usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa.

Menanggapi permintaan buruh agar THR bebas pajak, Yassierli mengatakan pemerintah masih mengkaji usulan tersebut. “Usulan itu harus kita kaji lagi,” katanya

THR termasuk penghasilan pegawai sehingga menjadi objek PPh Pasal 21. Pemerintah menghitung pajak THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dengan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER).

Skema ini membagi wajib pajak ke dalam kategori TER A, B, dan C sesuai PTKP dan total penghasilan bulanan, dengan tarif 0 hingga 34 persen.

(Farid Hidayat)