Scroll untuk baca artikel
Whats-App-Image-2026-03-14-at-19-21-23
logo tb
BeritaDaerahNasionalNewsSumatera UtaraTapanuli UtaraTerkini

Tidak Transparan Terkait PB Untuk Warga Binaan Lapas Kelas II Siborongborong

62
×

Tidak Transparan Terkait PB Untuk Warga Binaan Lapas Kelas II Siborongborong

Sebarkan artikel ini
https://targetberita.co.id/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-14-at-19.21.23.jpeg

Targetberita.co.id Tapanuli Utara – Sumatera Utara, Dinilai tidak transparan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Siborongborong Tapanuli Utara Sumatera Utara terkait informasi jumlah yang mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Warga Binaan.

Pantauan reporter Target Berita.co.id kemaren Senin,(16/03/2026) ada/hadir sejumlah Warga Binaan Lapas Kelas II Siborongborong di Kantor Kejaksaan Cabang Siborongborong.

Terkait dengan hal tersebut ketika dikonfirmasi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Siborongborong Herry H. Simatupang, SH.MH, lewat pesan WhatsAppnya, Selasa (17/03/2026) belum bersedia memberikan keterangan terkait keberadaan/kehadiran Warga Binaan di kantor Kejaksaan Cabang Siborongborong tersebut.

Saat dikonfirmasi Berapa jumlah Warga Binaan yang mendapatkan Remisi khusus lebaran Tahun 2026, dan warga binaan kasus Korupsi yang dapat remisi lebaran…?, terkait remisi di hari raya idul fitri, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Edison Tambunan mengatakan, ” Dang kaluar dope sk na laeku Sian pusat (red-belum keluar SKnya dari Pusat pak),”

” Warga Binaan yang ada di kantor Kejaksaan Cabang Siborongborong, itu yang mendapat Pembebasan Bersyarat (PB). Selain hari besar keagamaan/ Hari Kemerdekaan Pembebasan Bersyarat (PB) bisa keluar pak,” sebut Edison. Ditanya berapa Warga Binaan yang mendapatkan PB, Edison mengatakan, “Kebetulan bukan bidang saya pak,”

Keberadaan/kehadiran sejumlah Warga Binaan Lapas Kelas II Siborongborong, dikantor kejaksaan Cabang Siborongborong, lewat pesan WhatsAppnya Selasa (17/03/2026) Kacabjari Siborongborong Raskita, SH, mengatakan itu Pembebasan bersyarat Bapak, Silahkan hubungi Pihak Lapas alasan mereka melakukan pembebasan bersyarat, Silahkan dikonfirmasi, sebutnya.

Terkait Jumlahnya, “Silahkan datang saja ke kantor Cabjari pak pada hari kerja untuk lebih jelasnya Bapak, Datanya ada di kantor kita Bapak, ” sebut Raskita, SH.

Ganda Tampubolon dari Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengawas Penyelengara Negara Republik Indonesia (DPP PPPN RI ) sangat menyayangkan sikap dari Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Siborongborong yang tidak transparan seputar informasi jumlah Warga Binaan yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB)

Informasi seperti ini masih umum sifatnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), tegas Ganda.

Lanjut ganda, seperti Kita ketahui pada laman berita Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat memberikan remisi khusus Idul Fitri 2026 kepada total 18.224 warga binaan. Dari puluhan ribu remisi itu, 99 narapidana bisa langsung bebas tepat di Hari Raya.

Dalam keterangannya, Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jabar Kusnali mengatakan, remisi khusus untuk total 18.224 warga binaan diberikan dalam dua kategori.

Remisi khusus (RK) I untuk 18.089 narapidana dan RK II untuk 135 narapidana.

RK I adalah remisi khusus Idul Fitri yang diberikan kepada narapidana, namun yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidananya karena belum bebas.

Sedangkan RK II adalah remisi khusus untuk narapidana yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya maka akan langsung bebas di Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada 21 Maret 2026.

“Jumlah RK I untuk 18.089 warga binaan dan RK II untuk 135 orang. Jadi secara keseluruhan, remisi untuk warga binaan yang ada di Jabar diberikan kepada 18.224 orang,” kata Kusnali, Senin (16/3/2026).

(Fulkan Tampubolon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *