Targetberita.co.id Banda Aceh – Aceh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabang menuntut tiga terdakwa atas dugaan korupsi kegiatan pembiayaan penyertaan dari Pemerintah Kota (Pemko) Sabang kepada PT Pembangunan Sabang Mandiri (PSM) Tahun 2022.
Ketiga terdakwa yaitu kepala instansi terkait periode 2021, sekaligus Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sabang, T Ramli Angkasa, Afrizal Bakri selaku Dirut BUMD Sabang periode 2022, dan Syiamuddin selaku Direktur pada periode yang sama.
Sebagaimana dalam amar putusan JPU bahwa, perbuatan ketiga terdakwa telah menyebabkan kerugian negara APBK Kota Sabang sebesar Rp. 282 juta, sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Aceh nomor 700/06/PPKN/IA-IRSUS/2024 tertanggal 25 November 2024.
Dalam amar tuntutan JPU yang dibacakan oleh David Jonie dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat (9/5/2025).
Terdakwa Afrizal Bakri dan terdakwa Syiamuddin dituntut 5,6 tahun serta denda keduanya Rp. 200 juta, subsidair tiga bulan kurungan.
Tidak hanya itu, kedua terdakwa juga dikenakan uang pengganti Rp180 juta dengan subsidair tiga tahun penjara. Serta, terdakwa Syiamuddin dikenakan uang pengganti Rp67 juta, subsidair 2,9 tahun kurungan.
kemudian JPU juga menuntut terdakwa T Ramli Angkasa dengan hukuman 5 tahun penjara, dan denda Rp. 100 juta dengan subsidair tiga bulan Kurungan, serta uang pengganti Rp. 35 juta dengan subsidair 2,9 tahun kurungan.
“Bahwa ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,“ ujar JPU membaca tuntutan.
Sidang dipimpin Saptika Handini sebagai Hakim Ketua dan R Deddy, Ani Hartati masing-masing sebagai Hakim Anggota, sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 16 Mei 2025 dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
(Red)