Targetberita.co.id Lampung, Menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus (SKK) Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lampung melakukan pemeriksaan 15 entitas Desa dan Kelurahan,pemeriksaan tersebut berlangsung di Aula Kejari setempat. Selasa (30/9/2025).
Pemeriksaan ini adalah tindak lanjut Surat Kuasa Khusus dalam rangka mempercepat penagihan penunggakan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) tahun 2023 dan 2024 terhadap 4 Kelurahan dan 11 Desa.
Pemeriksaan itu sendiri dipimpin langsung Kepala Seksi Perdata Dan Tatausaha Negara (DATUN) Yogi Apriyanto.
“Dengan adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) ini, Jaksa Pengacara Negara dapat melakukan upaya dalam penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan”ujar Kasi Datun
Yogi Apriyanto menambahkan, selain itu langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak serta memenuhi kewajiban perpajakan sehingga dapat meningkatkan pendapatan Daerah.
“Kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan Daerah dan mendukung pembangunan Daerah” Pungkasnya.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Utara Desyadi menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan pihaknya dengan upaya pendampingan hukum terpadu Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk mempercepat realisasi penerimaan pajak Daerah.
“Hasil pemeriksaan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi Desa dan Kelurahan lain untuk taat membayar Pajak Bumi Dan Bangunan secara tepat waktu dan langsung ke kas Daerah,” kata Desyadi.
Ia menambahkan sangat prihatin terdapat PBB yang tidak tertagih di masyarakat dan banyak disalahgunakan oleh oknum aparatur Desa hingga hingga tingkat RT dan LK.
“Kami berharap dengan adanya pemeriksaan ini, tidak ada lagi pemanfaatan dana pajak oleh aparat Desa maupun Kelurahan yang merugikan daerah,”tegasnya
Pihaknya dan Kejari Lampung Utara menargetkan seluruh Desa dan Kelurahan yang menunggak PBB dapat segera melunasi tunggakan agar pembangunan di Kabupaten Lampung Utara dapat berjalan lancar dan berkelanjutan.
Diketahui dari 15 entitas yang dijadwalkan diperiksa, satu Desa, yaitu Desa Kedaton tidak hadir. Sedangkan 14 lainnya meliputi Kelurahan Kelapa Tujuh, Kota Alam, Tanjung Aman, Kotabumi Udik, serta Desa Taman Jaya, Alam Jaya, Talang Bojong, Way Wakak, Lepang Besar, Cahya Negeri, Tanjung Harta, Pengaringan, Bumi Nabung, dan Gunung Betuah.
(Suyono)