Targetberita.co.id Jakarta, TNI Angkatan Udara (TNI AU) terus berupaya untuk meningkatkan kualitas serta profesionalisme perwira penyidik dengan menggelar Pendidikan Kursus Perwira (Suspa) Penyidik Eksekutif Angkatan ke-1.
“Melalui penyelenggaraan Suspa Penyidik Eksekutif A-1 ini diharapkan lahir perwira penyidik yang berkarakter kuat, kompeten, serta mampu menjawab tuntutan tugas di era dinamika penegakan hukum modern,” tulis Penerangan Kodiklatau dikutip dari instagram @kodiklatau_info.
Pendidikan Suspa tersebut dibuka secara resmi oleh Komandan Pusat Pendidikan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (Danpusdik Kodiklatau) Marsma TNI Sapuan di Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau), Jakarta, Selasa (11/11).
Dalam sambutannya, Danpusdik Kodiklatau menyampaikan, pendidikan ini menjadi tonggak penting dalam upaya peningkatan kualitas serta profesionalisme perwira penyidik di lingkungan TNI AU.
“Seorang perwira penyidik eksekutif tidak hanya dituntut memahami aturan dan perundang-undangan, tetapi juga harus memiliki karakter, keterampilan, dan integritas tinggi dalam menjalankan setiap proses penegakan hukum,” ungkap Marsma TNI Sapuan.
Selain itu, ia menyebut bahwa penyidik yang profesional harus memiliki tiga unsur utama yakni, pengetahuan (knowledge), keahlian (skill), perilaku/sikap (attitude).
Dalam konteks ini, pengetahuan berarti, penyidik harus memahami dengan baik ketentuan hukum, khususnya KUHAP, serta undang-undang khusus yang relevan dengan perkara yang ditangani.
Selain itu, wawasan sosial, budaya, dan teknologi juga diperlukan agar penyidik mampu membaca konteks setiap kasus secara komprehensif.
“Penyidik juga dituntut memiliki kemampuan teknis seperti pengumpulan dan analisis bukti, penyusunan berkas perkara secara sistematis, teknik interogasi yang efektif dan beretika, serta pemanfaatan forensik digital sebagai bagian dari pembuktian modern,” sambung Sapuan.
Kemudian, dalam hal sikap, Danpusdik menyoroti bagaimana sikap merupakan landasan moral yang menentukan kualitas penyidik. Menurutnya, profesionalisme, integritas, objektivitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah harus selalu dijaga dalam setiap langkah penyidikan.
(Agus)













