Targetberita.co.id Jakarta, Fenomena peredaran obat keras golongan G kembali mencuat di wilayah Jakarta Barat. Sebuah toko kelontong di kawasan Jalan Kamal, Kecamatan Kalideres, diduga kuat menjadi tempat penjualan obat-obatan berbahaya seperti Tramadol dan Heximer.
Praktik ilegal tersebut dilakukan secara terbuka, seakan-akan tidak tersentuh hukum. Warga sekitar mengaku resah karena peredaran obat keras tanpa resep dokter ini kerap menyasar kalangan remaja.
“Beli di situ gampang sekali, tinggal sebut nama obatnya langsung dikasih, padahal itu obat berbahaya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut informasi, toko tersebut hanya berkedok sebagai warung kelontong, namun di baliknya menyimpan stok obat keras golongan G yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancaman pidana bagi pengedar obat keras ilegal bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp. 1,5 miliar.
Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi (Baralak), Yudistira, turut menyoroti kasus ini. Ia menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam bila terbukti ada oknum-oknum yang “melekat” atau melindungi keberadaan toko obat ilegal tersebut.
“Kami akan mengambil sikap tegas. Jangan sampai ada aparat atau pihak manapun yang membekingi praktik haram ini. Kalau terbukti, kami akan dorong penindakan hukum sampai tuntas,” tegas Yudistira.
Meski warga sudah berulang kali menyampaikan laporan kepada pihak terkait, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menutup praktik haram tersebut demi menjaga keselamatan generasi muda.
Salah satu tokoh masyarakat dan juga ulama yang tidak mau disebut namanya hal ini harus ada kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat agar kita menutup secara permanen toko tersebut jelas dengan tegas tokoh ulama tersebut.
(Tim 7)