logo tb
BengkuluBeritaKab. Bengkulu TengahNasionalNewsTerkini

‎Tolak Pembangunan Siring Gajah Ilegal, Advokat dan Masyarakat Desa Genting Walk Out dari Mediasi di Polres Bengkulu Tengah

424
×

‎Tolak Pembangunan Siring Gajah Ilegal, Advokat dan Masyarakat Desa Genting Walk Out dari Mediasi di Polres Bengkulu Tengah

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Kab. Bengkulu Tengah – Bengkulu, Ketegangan menyelimuti mediasi antara masyarakat Desa Genting dengan pihak PT. Bio Nusantara Teknologi (PT. BIO/SIL) di Mapolres Bengkulu Tengah, Rabu (4/3/2026).



‎Tim hukum masyarakat yang dipimpin oleh Adv. Rizki Dini Hasanah, S.H., memutuskan untuk melakukan aksi walk out sebagai bentuk protes keras terhadap upaya penggiringan opini yang dilakukan dalam proses mediasi tersebut.

‎Adv. Rizki Dini Hasanah menyatakan bahwa fokus keberatan masyarakat bukanlah pada tahapan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), melainkan pada aktivitas fisik perusahaan yang diduga melanggar hukum di wilayah desa.

‎Poin-Poin Keberatan Utama:

‎1. Pembangunan Siring Gajah di Luar Area HGU

‎Masyarakat Desa Genting menolak keras pembuatan siring gajah (parit primer) yang dilakukan PT. BIO/SIL karena lokasi pengerjaannya berada di wilayah Desa Genting yang secara sah terletak di luar konsesi HGU.

‎Pembangunan ini dinilai sebagai tindakan ilegal dan sepihak tanpa koordinasi dengan pihak ATR/BPN, Dinas Perkebunan Provinsi, maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

‎2. Pelanggaran UU Lingkungan Hidup dan Ketiadaan AMDAL

‎Pembangunan siring sedalam 5 meter tersebut dilakukan tanpa adanya kajian lingkungan yang jelas.

‎”PT BIO/SIL diduga kuat tidak memiliki izin AMDAL. Tanpa itu, pembangunan siring gajah ini ilegal dan mengancam keselamatan warga karena berisiko tinggi menyebabkan banjir serta tanah longsor di Desa Genting,” tegas Rizki Dini Hasanah.

‎3. Pelanggaran Putusan Mahkamah Konstitusi

‎Pihak kuasa hukum mengingatkan perusahaan dan aparat akan Putusan MK No. 138/PUU-XII/2015 (perubahan Pasal 42 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan) serta Putusan MK No. 185/PUU-XXII/2024. Secara hukum, perusahaan wajib memiliki IUP dan HGU secara mutlak sebelum beroperasi.

‎Mengingat HGU PT BIO/SIL sedang dalam proses perpanjangan, perusahaan dilarang melakukan kegiatan baru selain pemeliharaan rutin.

‎4. Mempertanyakan Transparansi dan Netralitas

‎Masyarakat menyayangkan sikap aparat yang terkesan mengarahkan warga untuk menyetujui proyek tersebut. Rizki juga menantang transparansi terkait kewajiban perusahaan kepada negara.

‎”Kami meminta Kapolres Bengkulu Tengah menunjukkan bukti nyata, bukan sekadar kata-kata. Apakah BPHTB saat take over sudah dibayar? Bagaimana dengan pajak air tanah, PPN, PPh, hingga kelengkapan izin alat berat? Jangan sampai aparat memfasilitasi perusahaan yang belum menunaikan kewajiban pada negara dan masyarakat penyangga,” tambahnya.

‎Masyarakat Desa Genting tetap pada pendiriannya:

‎MENOLAK segala bentuk kegiatan baru dari PT. BIO/SIL, termasuk pembuatan siring gajah, sebelum proses perpanjangan HGU terbit secara sah dan sengketa lahan dengan masyarakat diselesaikan sesuai aturan agraria yang berlaku (UU No. 5 Tahun 1960).

‎(M. Bronson Dasori)