Targetberita.co.id Jakarta Barat, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat berkomitmen penuh meningkatkan mutu pelayanan publik dengan mendekatkan akses ke masyarakat sekaligus memayungi percepatan program sertifikasi tanah.
Komitmen strategis tersebut ditegaskan oleh Kepala Kantah Jakarta Barat, Shinta Purwitasari, dalam agenda Silaturahmi Bersama Forkopimko di Balai Warga RW 10, Kelurahan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (24/8/2026).
Shinta menyatakan bahwa pelayanan pertanahan modern tidak boleh lagi sekadar bertumpu di balik meja.
Sebaliknya, jajaran Kantah Jakarta Barat harus aktif membaur di tengah masyarakat melalui kolaborasi solid bersama pemerintah daerah hingga struktur RT dan RW.
”Pelayanan pertanahan bersentuhan langsung dengan hajat hidup warga. Kami mengubah paradigma dari pasif menunggu menjadi aktif menjemput bola demi menghadirkan pelayanan yang inklusif,” ujar Shinta.
Solusi Lewat Layanan Keliling
Salah satu implementasi nyata dari transformasi ini adalah optimalisasi Mobil Layanan Pertanahan Keliling yang beroperasi secara berkala di setiap kecamatan.
Fasilitas ini dirancang sebagai pusat konsultasi dan solusi praktis bagi kendala pertanahan warga tanpa harus datang ke kantor pusat.
Shinta mencontohkan, lewat skema jemput bola ini, pihaknya berhasil mengidentifikasi dan langsung memproses penggantian sertifikat milik warga yang rusak akibat rayap karena ketidaktahuan prosedur.
Akselerasi Birokrasi dan Kepastian Jadwal
Di samping memperluas jangkauan fisik, Kantah Jakarta Barat juga menggebrak lewat akselerasi birokrasi.
Per 17 Agustus 2026, telah resmi diluncurkan program percepatan peralihan hak atas tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.
Target tersebut dihitung pasca-pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang terintegrasi penuh dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
”Sepuluh hari itu dihitung sejak pembayaran BPHTB. Ini merupakan kerja sama yang luar biasa dengan Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Barat,” jelasnya.
Guna menghapus ketidakpastian, sistem Pengukuran Terjadwal kini resmi diberlakukan.
Melalui sistem ini, pemohon akan langsung mendapatkan kepastian tanggal pelaksanaan pengukuran sesaat setelah mendaftarkan berkasnya.
Namun, masyarakat dihimbau untuk kooperatif dengan memastikan patok batas bidang tanah telah terpasang dengan jelas sebelum petugas datang melakukan pengukuran ke lokasi.
Migrasi ke Sertifikat Elektronik
Menutup keterangannya, Shinta mengajak warga yang tanahnya belum terdaftar untuk segera memanfaatkan sistem Sertifikat Elektronik yang menjamin keamanan data dan kepastian hukum yang lebih kuat.
Ia berharap dukungan penuh dari camat, lurah, hingga ketua RT/RW dapat terus mengalir dalam menyosialisasikan program-program strategis ini demi mewujudkan target seluruh bidang tanah di Jakarta Barat terdaftar sepenuhnya.
(Daniel Turangan)














